Restorative Justice, Kejari Sawahlunto Lepas Status Tersangka DE

More articles

spot_img

Sawahlunto, Investigasi.news – Pendekatan keadilan restorative justice membuahkan hasil di Kota Sawahlunto. Ini terbukti Kejaksaan Negeri Sawahlunto resmi melepas status tersangka DE atas tindak pidana kekerasan terhadap korban E warga Desa Talago Gunung, Kecamatan Barangin. Dan DE lepas sebagai tersangka diserahkan kepada keluarga di Kejari Sawahlunto, Kamis (29/12/2022)

Kajari Sawahlunto Abdul Mubin menyatakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan tersangka DE kepada adik kandung E ini diserahkan oleh pihak kepolisian 27 Desember 2022 lalu. Dengan hasil laporan visum berakibat pecah gendang telinga yang dialami oleh korban E, tersangka dijerat oleh Pasal 351 ayat 2 itu 5 tahun KUHP pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

“ melalui mediasi dan melihat kriteria mulai dari ancaman hukuman dan lainnya, pihak kejaksaan mencoba untuk menerapkan sistem restorative justice kepada tersangka” kata Abdul Mubin

Dia merinci adapun kualifikasi kriteria perhentian perkara dengan pendekatan restorative justice yaitu ancaman hukuman dibawah 5 tahun, belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, adanya perdamaian antara pelaku dan korban yang merupakan saudara kandung, dan apabila masyarakat sekitar menyambut baik perdamaian.

” di balai restorative justice yang ada di Kerapatan Adat Nagari Talawi, kejaksaan melakukan musyawarah bersama pihak kepolisian dan pihak kecamatan. Berdasarkan musyawarah dimana tersangka merasa menyesal atas perbuatan yang dilakukan, sehingga korban meminta penanggungan biaya pengobatan oleh tersangka hingga terpenuhi,” jelas kajari

Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi menambahkan pelepasan status ini telah disetujui oleh pihak Kejaksaan Agung saat video conference kemarin (28/12) sehingga tidak dilimpahkan ke pengadilan. Ini merupakan salah satu program kejaksaan yang mana penyelesaian suatu masalah dapat diselesaikan melalui pendekatan secara kekeluargaan atau musyawarah.

“Ini merupakan kasus perdana sejak peresmian Balai Restorative Justice yang diresmikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar pada 7 Juni lalu,” kata Dede

Dikesempatan itu, Kajari Sawahlunto mengimbau kepada masyarakat agar selalu bertindak preventif sekecil apapun masalah dengan tidak main hakim sendiri walaupun dilingkungan keluarga, kalaupun ada permasalahan mohon selesaikan terlebih dahulu dengan melakukan musyawarah sebelum diproses hukum. (T.Ab)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img