Sawahlunto, Investigasi.news – Pj Walikota Sawahlunto Fauzan Hasan tanggapi biasa terhadap dinamika penolakan salah satu fraksi pada Rapat paripurna pendapat akhir fraksi DPRD kota Sawahlunto itu.
Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Sejahtera (GKIS) DPRD Kota Sawahlunto menolak menyetujuinya RAPBD tahun anggaran 2025 pada rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD kota Sawahlunto Susi Haryati, Senin (25/11/2024)
” Itu dinamika biasa dalam pembahasan dan penetapan pada rapat paripurna dewan” kata Pj Walikota Sawahlunto Fauzan Hasan menjawab investigasi.news usai rapat paripurna itu.
Kita akan evaluasi, kata Fauzan setiap kritikan dan saran masukan yang disampaikan.
” Atas saran dan masukan akan disampaikan kepada masing-masing OPD untuk dievaluasi” ujarnya.
Pada rapat Paripurna DPRD kota itu berlangsung alot. Selain kritikan dan saran disampaikan empat fraksi dan penolakan oleh Fraksi GKIS DPRD Kota Sawahlunto.
Juru Bicara fraksi GKIS DPRD Kota Sawahlunto Hendri Ervin menyatakan terkait komitmen dalam pembahasan antara eksekutif dan legislative terhadap beberapa OPD yang kita tangguhkan dan akan dibahas lebih lanjut karena harus dikaji lebih teliti salah Satunya adalah Inspektorat.
Pada rapat yang dihadiri Pj Setdako dan Kepala OPD dikota itu, Hendri Ervin menegaskan kesepakatan pada pembahasan akan adanya adanya informasi lebih lanjut dari pemerintah daerah terhadap OPD-OPD tersebut sampai Pendapat Fraksi ini kami buat belum kami dapatkan. Dengan kondisi ini menurut kami tidak ada komitmen yang baik dari pihak pemerintah daerah dalam hal penyusunan R APBD Tahun 2025 ini.
Mencermati dinamika ini, sebut Hendri, pembahasan RAPBD Tahun Anggran 2025 dan menyikapi persoalan diatas maka Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Sejahtera Menolak dan Tidak Menyetujui R-APBD Kota Sawahlunto Tahun 2025 untuk dijadikan Peraturan Daerah tahun 2024.
Sebelumnya, Fraksi PAN-PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem Demokrat dan fraksi PPP memberikan masukan dan mengkritik pelaksanaan program dan kegiatan ditiap OPD kota itu, namun menyetujui R-APBD Kota Sawahlunto Tahun 2025 untuk dijadikan Peraturan Daerah tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Sawahlunto Susi Haryati menyatakan dari kelima fraksi yang di DPRD Kota Sawahlunto terdapat satu fraksi tidak menyetujui atau menolak terhadap rancangan peraturan daerah R APBD 2025 yakni fraksi GKIS DPRD Kota Sawahlunto.
Sesuai peraturan pemerintah, sebut Susi nomor 12 tahun 2018 tentang . Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasa 97 ayat 1 keputusan rapat paripurna disetujui paling sedikit seperdua dari jumlah anggota dewan yang hadir.
Politisi PAN itu mengambil voting oleh dari jumlah anggota DPRD Kota itu yang hadir, yang setuju 12 orang anggota DPRD Kota itu yang hadir. Dan Susi Haryati menyatakan yang setuju melebihi seperdua dan dinyatakan DPRD Kota itu setuju terhadap R APBD 2025 itu. (tumpak)