Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Buruh Harian di Sawahlunto Ditangkap Polisi

More articles

spot_img

Sawahlunto, Investigasi.news-Seorang buruh harian lepas berinisial E alias Pemon (56) berulang kali melakukan tindakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tehadap korban AS (14). Satuan Reskrim Polres Sawahlunto menangkap tersangka di Kelurahan Pasar Kota ini, Rabu (10/11/2021) sore.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Iptu Roy Sinurat membenarkan penangkapan Pemon tindakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak ini.

“ Dari hasil interogasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah tujuh kali” kata Roy Kamis (11/11/2021)

Peristiwa ini terungkap saat warga curiga melihat AS (14) masuk ke rumah pelaku. Dan pada Selasa 09 November 2021 sekira pukul 14.00 Wib salah seorang warga melihat AS masuk ke rumah Pemon dan terus memantaunya. Dan sekira pukul 15.30 Wib korban AS keluar dari rumah tersebut.

Korban AS langsung, sebut Roy dibawa warga ke RW dan disana AS mengakui bahwasanya telah disetubuhi dan dicabuli pelaku. Dari pengakuan itu warga dan RW menyampaikan kejadian kepada orangtuanya dan akhirnya melapor ke Polres Sawahlunto.

Setelah mendapatkan bukti permulaan Satreskrim Polres Sawahlunto menangkap Pemon dan mengintrograsi yang bersangkutan. Dan dari intrograsi tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana persetubuhan ini sebanyak tujuh kali.

Tersangka bersama barang bukti berupa satu helai baju kaos kerah warna abu-abu dan sehelai celana panjang kulot warna hitam motif bungan milik korban ditahan di Mapolres. Dan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPPA).

(T.Ab)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img