SAWAHLUNTO, INVESTIGASI.news_Oknum anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sawahlunto Zaky 24 tahun didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syahputra. Dakwaan ini disampaikan pada sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri kota Sawahlunto, Rabu (14/7/2021).
JPU Untung Syah Putra menyatakan bahwa Zaky pada 22 Februari 2021 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di kantor Sekretariat PPWI Sawahlunto dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni korban AO (17) melakukan persetubuhan dengannya.
“ perbuatan terdakwa Zaky sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak “ kata Untung usai persidangan tertutup itu
Juru bicara Pengadilan Negeri Nadya Prida Suri menyatakan pada sidang tertutup ini telah mengelar persidangan kasus persetubuhan anak dengan agenda pemeriksaan dokumen, pembacaan dakwaaan serta pemeriksaan saksi
“ pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nur Khayyu Koyumi ini dilakukan pemeriksaan tujuh saksi diantaranya dua saksi ahli dari medis” kata Nadya
Nadya menerangkan sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Zaky. Dan untuk persidangan ZZE (45) juga akan digelar perdana secara terpisah Rabu, 21 Juli 2021 terhadap korban yang sama AO (17).
Tersangka AM (24) dan ZZE ditangkap polisi di Kantor Sekretariat PPWI Sawahlunto di Talawi, Rabu, 5 Mei 2021. AM dan ZZE mengakui perbuatan nya kepada penyidik yang telah mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih sekolah di salah satu SLTA di kota itu. Tersangka mengakui mencabuli dan menyetubuhi korban berulang kali.
ZZE juga dikenai tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa. Wanita belum dewasa itu korban AO.
(T.Ab)