Sudah Tayang Tender, Proyek Jalan Resort Kandi – Simpang PU Kota Sawahlunto Rp 13,7 M Batal

More articles

Sawahlunto, Investigasi.news – Proses pelelangan atau tender pekerjaan proyek jalan Simpang PU – Kandi Kota Sawahlunto tahun anggaran Rp 13,7 M gagal tender atau dibatalkan terimbas terbit Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025. Yakni, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Hal itu dibenarkan Pj Walikota Sawahlunto Fauzan Hasan saat sillaturami dengan awak media Kota Sawahlunto di balairung rumah dinas Walikota, Rabu (12/2/2025).

Dia menyatakan dengan efesiensi dan pemotongan anggaran sesuai Inpres) 1/2025. Yakni, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

“ imbasnya, tender proyek jalan resort Kandi – Simpang PU Kota Sawahlunto Rp 13,7 M yang sudah tayang di LPSE harus batal “ kata Fauzan.

Baca Juga :  DPRD Sawahlunto Sorot Kegagalan Pemanfaatan DAK TA 2022

Lebih jauh dia berharap karena banyak anggaran yang akan diefesienkan atau dipotong. Seperti perjalanan dinas dan lainnya tentu rekan media harap memaklumi dan dapat menyampaikan ke masyarakat.

(tumpak)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest