Sawahlunto, investigasi.news- Dampak efesiensi dan pemotongan anggaran sesuai Inpres) 1/2025. Yakni, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Imbasnya, tender proyek jalan resort Kandi – Simpang PU Kota Sawahlunto Rp 13,7 M yang sudah tayang di LPSE harus batal saja.
Inipun terjadi pada ruas jalan Simpang Koramil Lubang Panjang – Simpang Makam Sapan Kelurahan Durian II yang kondisinya rusak parah meski ada beberapa titik yang sudah ditambal.
Plt Kabid Bina marga Dinas PUPR Kota Sawahlunto Abadi Palusia menyatakan untuk ruang jalan kota dari Simpang Koramil Sawahlunto dari Lubang panjang sampai Simpang Makam Sapan tak bisa dilaksanakan.
Dia membenarkan rencana perbaikan ruas jalan ini juga termasuk pekerjaan peningkatan jalan yang harus terkena efesiensi dana.
Sebelumnya, Kadis PUPR Kota Sawahlunto Maizir menyatakan kondisi ruas jalan yang sudah banyak rusak dan khusus ruas jalan Lubang panjang – Durian I simpang Makam Sapan tak bisa dilaksanakan.
” Hanya memanfaat sedikit dana pemeliharaan rutin” katanya. ( Tumpak)