Sawahlunto, Investigasi.news
Wah sangat miris, sudah dua belas kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak terjadi ditahun ini di Kota Sawahlunto.
Hal disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kota Sawahlunto
Ketua Divisi Advokasi dan Pelayanan P2TP2A Kota Sawahluto Boy Purbadi menyatakan dari banyak kasus yang terjadi ternyata tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak lebih dominan, pada tahun 2021 ini saja sudah terjadi sebanyak dua belas kasus.
“ Sangat memprihatinkan memang, tapi bagaimanapun ini merupakan tanggung jawab kita bersama, tidak bisa tugas berat ini hanya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum” kata Boy, Rabu (1/9/2021)
Dia berharap untuk mewujudkan perlindungan anak ini sangat diperlukan suatu komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah, masyarakat, orang tua dan lingkungan bahkan media dalam menumbuhkan kesadaran, sikap, kebiasaan, dan budaya agar dalam kebijakan dan pelayanan selalu mengedepan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak yang ditindak lanjuti dengan membuat hukum nasional yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang telah direvisi dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terakhir, sebutnya dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, di dalam undang-undang perlindungan anak ini mengandung amanah yang sangat besar dalam pemenuhan hak-hak anak, yang meliputi hak anak secara umum termasuk hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam UU Perlindungan Anak selain mengatur tentang hak-hak anak, juga mengatur peran atau kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga. Perlindungan anak dimaksud menjadi kewajiban pihak terkait yang meliputi Kewajiban Negara atau Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 21 sampai dengan pasal 24, papar Boy
Kewajiban Orang Tua sebagaimana diatur dalam pasal 26. Serta kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan Anak yang dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat dimaksud dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.
Boy menjelaskan butuh komitmen dan kebersamaan dari semua pihak untuk mencegah kekerasan terhadap anak agar tidak terjadi, tanggung jawab ini tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah pusat atau daerah.
“ keterlibatan masyarakat dan orang tua sangat diperlukan sehingga ada rasa tanggung jawab secara kolektif, karena bagaimanapun orang tua dan rumah adalah tempat yang paling aman dan nyaman untuk tumbuh dan berkembang bagi anak” harapnya. (T.Ab)