Solok Selatan, investigasi.News – Kabid Perikanan Kabupaten Solok Selatan
Bismark Yanzer, S.Pi dalam pengadaan barang dan jasa, dirinya sebagai KPA dan merangkap PPK beberapa kegiatan belanja barang dan jasa untuk lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan telah merugikan salah satu pihak.
Adapun tujuan dari kegiatan yang dibuat oleh Kabid Perikanan Bismark Yanzer sebenarnya bagus, untuk mensejahterakan kelompok budi daya ikan. Akan tetapi dalam kegiatan tersebut disisi lain malah menyisakan kerugian terhadap orang lain. Seperti yang dialami Osriadi senilai Rp 125.000.000.-, Osriadi tidak menyangka akan perlakuan orang di Dinas perikanan kabupaten Solok Selatan seperti ini.
Dengan munculnya permasalahan yang di lakukan Reky Basanova untuk melengkapi pesanan barang diantaranya indukan ikan Mas dan tabung oksigen lengkap dengan alat alatnya, sebagai Kabid merangkap KPA dan PPK Bismark Yanzer.S.Pi. malah mengelak saat di konfirmasi di UPT BBI kec Sangir Kab. Solok Selatan.
Bismark Yanzer.S.Pi adalah satu tim dengan Reky Basanova dalam mengadakan barang dan jasa yang dibuktikan dengan surat pesanan Nomor 523/ PPTK/BBI – KAN 2023.
Dalam surat tersebut Bismark Yanzer.S.Pi sebagai PPK dan Reky Basanova sebagai PPTK. jadi tidak mungkin Bismark Yanzer.S.Pi tidak mengetahui bahwa Reky Basanova memakai uang Osriadi untuk menebus indukan ikan Mas.
Waktu serah terima barang, ada yang belum lengkap seperti tabung oksigen lengkap dengan alat-alatnya. Karena Reky Basanova sudah tidak masuk kantor, maka kekurangan diusahakan oleh Bismark Yanzer.S.Pi. Sementara dana yang telah di cairkan informasinya telah dibawa oleh Reky Basanova.
Disini Osriadi sebagai orang yang di rugikan sangat bermohon kepada penegak hukum bisa membantu dirinya.. Agar uang usaha dagang nya bisa di dapatkan nya lagi. (den)