DPRD Solsel Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan KUA dan PPAS APBD 2023

More articles

spot_img

Solsel, investigasi.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Solok Selatan laksnakan kembali Paripurna, sidang yang dipimpin  langsung oleh ketua DPRD Zigo Rolanda dihadiri seluruh anggota DPRD, Wakil Bupati Solok Selatan dan OPD terkait. Senin (18/7/2022).

Penyampaian pidato pengantar rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023 ini merupakan salah satu agenda yang amat penting dalam proses penyelenggaraan  pemerintahan di Kabupaten Solok Selatan yang kita cintai.

Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 ini pula merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi saat Sidang Paripurna Penyusunan KUA dan PPAS APND Kabupaten Solok Selatan di ruang rapat DPRD Solok Selatan. 

Dan berkenaan dengan acuan dalam Penyusunan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2023 didasarkan pada Visi Kepala Daerah terpilih yaitu :

”MEWUJUDKAN SOLOK SELATAN YANG MAJU DAN SEJAHTERA ”

Dimana Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023 diarahkan pada, 5 (lima) Misi Agenda Pembangunan Kabupaten Solok Selatan sebagaimana tercantum dalam RPJMD Tahun 2021-2026, yaitu

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berkarakter, Produktif dan Kompetitif, Peningkatan Ekonomi Kerakyatan dan Daya Saing Daerah. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Melayani. Pembangunan Infrastruktur Kawasan Pertumbuhan, Pelestarian Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana, dan Pelestarian Seni, Budaya, Olahraga dan Penanganan Permasalahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dari visi dan misi yang telah dituang dalam RPJMD tersebut maka tema pembangunan yang menjadi dasar penetapan prioritas dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023 adalah  “Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Inovasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Pengembangan Kawasan Pertumbuhan”.

Sejalan dengan tujuan dan sasaran pembangunan dalam RPJMD, penentuan tema dan prioritas pembangunan pada tahun 2023 mempertimbangkan beberapa kebijakan sebagai berikut. 

Kebijakan penanganan dan dampak covid-19 dimana sampai awal tahun 2022 dampak dari pandemi covid-19 masih mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, nasional, regional, Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Solok Selatan.

Sinkronisasi tujuan, sasaran, prioritas dan program strategis serta arah kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Sumatera Barat melalui Tugas Pembantuan dan Dekonsentrasi serta Bantuan Keuangan Umum/Khusus.

Penunjukan Kabupaten Solok Selatan manjadi Tuan Rumah MTQ ke 40 Tingkat Sumatera Barat Tahun 2023. Pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak Tahun 2024, dimana tahapannya sudah dimulai pada akhir tahun 2023. Kondisi pencapaian kinerja daerah tahun 2022 dan perkiraan pencapian target tahun 2023 terhadap target kinerja tahunan dan akhir RPJMD.

Dalam penyusunan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2023 ini, tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja yaitu suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Selain itu juga ditekankan pada penyusunan anggaran yang terpadu dimana dalam penyusunan rencana keuangan tahunan dilakukan secara terintegrasi, untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi belanja.

Untuk mencapai hal tersebut beberapa asumsi makro ekonomi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang ditetapkan pada RKPD Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut 

Pertumbuhan Ekonomi ditargetkan sebesar 4,03% (Empat koma nol tiga persen), tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,78% . Tingkat kemiskinan sebesar 5,87%,  Rasio Gini sebesar 0,291. Indeks Pembangunan Manusia sebesar 70,09.

Dengan mempertimbangkan beberapa kebijakan dan asumsi makro ekonomi Kabupaten Solok Selatan, untuk itu  aspek pendapatan diarahkan pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. Kemudian dari Pendapatan Transfer dan Lain -lain Pendapatan yang Sah, yang secara umum Kebijakan Pendapatan dalam penyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut. 

Semua pendapatan daerah dianggarkan dalam KUA dan PPAS APBD secara bruto. Semua penerimaan yang bersumber dari APBN dan APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dicatat dan dianggarkan sebagai pendapatan daerah dalam APBD. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam KUA dan PPAS APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.

Untuk meningkatkan intensifikasi pendapatan daerah agar diefektifkan penerapan Perda terkait serta ditingkatkan mutu pelayanan kepada kepada para pengguna jasa layanan pemerintah daerah. Pendapatan pada rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan, belum mengakomodir pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) serta Dana Insentif Daerah (DID). 

Target alokasi pendapatan daerah harus benar-benar mencerminkan kinerja Tahun 2023, termasuk yang berasal dari tunggakan wajib pajak/wajib retribusi.

Kemudian menyangkut dengan Kebijakan Belanja Daerah dalam KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 adalah untuk mendukung kinerja kegiatan yang terukur dan akuntabel yang secara umum diarahkan sebagai berikut 

Mengutamakan Belanja Wajib, Belanja Mengikat dan Belanja Mandatory Spending serta pemenuhan Belanja Standar Pelayanan Minimal (SPM). 

Belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar digunakan untuk melindungi dan meningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Belanja yang mendukung penanganan Covid-19.

Program unggulan pemerintah daerah untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan fisik sarana prasarana dalam rangka peningkatan pelayanan dasar dan pelayanan umum yang dibutuhkan masyarakat serta belanja pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Barat ke 40 yang dilaksanakan di Kabupaten Solok Selatan. 

Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan, efektivitas dan efisiensi anggaran; dan Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas pokok fungsi SKPD dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah daerah yang menjadi tanggungjawabnya.

Demikian pula yang menyangkut dengan Kebijakan Pembiayaan Daerah untuk Tahun Anggaran 2023  belum dilakukan penyertaan modal kepada BUMD dan Perusahaan Daerah, mengingat alokasi belanja untuk  pemulihan ekonomi masyarakat dan pembangunan infrastruktur ibukota kabupaten membutuhkan biaya yang sangat besar, maka kebijakan pengeluaran pembiayaan untuk tahun 2023 ditiadakan, dan kepada BUMD dan Perusda untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Solok Selatan khususnya. 

Maka berdasarkan kebijakan pendapatan daerah yang telah disampaikan diatas, rencana pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 dapat dijelaskan secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp.657.874.984.021, atau mengalami penurunan sebesar 22,03 % dari total pendapatan Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp.843.767.287.021.

Dikarenakan pada rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 belum dialokasikan Pendapatan yang bersumber dari DAK, DID dan BKK, karena pada prinsip penganggaran dimana pendapatan yang belum ada kepastian penerimaan belum bisa dihitung sebagai target pendapatan. 

Dalam hal Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 disepakati kepala daerah bersama DPRD sebelum Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2023 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2023 melalui portal Kementerian Keuangan atau Surat Keputusan Gubernur belum dipublikasikan, penganggaran Dana Transfer Khusus langsung dituangkan dalam rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya dari total Pendapatan Daerah Tahun 2023 tersebut direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.75.000.000.000. Kemudian dari Pendapatan Transfer sebesar Rp.565.499.834.021,dan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.17.375.150.000.

Dengan demikian Kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap total Pendapatan hanya sebesar 11,40 %, artinya sebesar 88,60 % kita masih bergantung kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Provinsi. Sedangkan kontribusi PAD terhadap total belanja daerah adalah sebesar 10,26%, artinya Belanja Daerah juga sangat tergantung kepada bantuan Pemerintah Pusat dan Propinsi yaitu sebesar 89,74%.

Selanjutnya kebijakan belanja daerah yang dituangkan dalam Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, maka rencana Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dapat dijelaskan bahwa secara keseluruhan Belanja Daerah berjumlah sebesar Rp.731.433.776.091, atau menurun sebesar Rp.200.595.084.845, atau 21,53% dari Belanja Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp.931.903.844.963.

Dari total belanja daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.550.851.426.779, yang berarti 75,32% dari seluruh rencana Belanja Daerah. Sedangkan Belanja Modal sebesar 12,51 % dari seluruh Belanja Daerah serta Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) atau 0,14% dari seluruh Belanja Daerah, sedangkan Belanja Transfer sebesar Rp.87.962.656.300, atau 12,03% dari seluruh Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya bila dilihat pula dari sisi pembiayaan daerah, maka penerimaan pembiayaan daerah berjumlah sebesar Rp.73.433.776.097, yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun Anggaran Berjalan Tahun 2022. Kemudian pengeluaran pembiayaan daerah pada Tahun Anggaran 2023 direncanakan tidak ada penyertaan modal kepada BUMD dan Perusda, sehingga pembiayaan Netto pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.73.433.776.097.

Kemudian bila kita bandingkan antara totalitas pendapatan daerah sebesar Rp.657.874.984.021,  dengan totalitas belanja daerah sebesar Rp.731.433.789.345. Maka terjadi defisit sebesar Rp.73.433.776.097, Untuk mengimbangi defisit anggaran tersebut, hanya dapat ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp.73.433.776.097.

Dengan kondisi demikian maka Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2023 direncanakan tidak terjadi defisit murni. Hal tersebut sebenarnya sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan. 

Akhirnya dengan segala kerendahan hati dan mohon maaf setulus-tulusnya kami menyadari bahwa Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2023 ini belum mengakomodir semua kebutuhan dan keinginan masyarakat secara keseluruhan.

Hal ini semata disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang kita miliki saat ini, semoga dalam proses pembahasan selanjutnya dapat disepakati dalam suatu Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai pedoman dalam penyusunan Perda dan Perbup APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2023. (deno) 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img