Solok Selatan, Investigasi.News – Sehubungan dengan unggahan pada platform media sosial TikTok oleh akun bernama “Solok Selatan Bersuara” yang berjudul “PECAT KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SOLOK SELATAN DARI JABATANNYA! KARENA TELAH MENDIAMKAN KASUS DUGAAN KORUPSI PROYEK PAMSIMAS DENGAN TOTAL ANGGARAN 7,1 M DI SOLOK SELATAN,” kami merasa perlu memberikan tanggapan.
Kami menilai postingan tersebut tendensius karena narasinya dapat menggiring opini publik bahwa Kejaksaan Negeri Solok Selatan tidak menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum dengan baik dan adil. Catatan penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa akun tersebut tidak terafiliasi dengan media massa cetak, elektronik, atau online manapun, sehingga secara kaidah pemberitaan tidak melewati proses yang benar, yaitu:
1. Menemukan peristiwa atau kejadian untuk dijadikan bahan berita.
2. Teknik pengumpulan informasi.
3. Mencatat hal-hal penting.
4. Membuat kerangka berita.
5. Menulis teras berita.
6. Menulis isi berita.
7. Penyuntingan berita.
Berdasarkan hal tersebut, kami menyimpulkan bahwa postingan itu dikelola oleh akun pribadi yang pemilik atau adminnya tidak pernah melakukan wawancara atau konfirmasi dengan Kejaksaan Negeri Solok Selatan terkait perkembangan perkara dimaksud.
Kami juga menjelaskan bahwa tudingan akun Solok Selatan Bersuara tidak benar dan tidak berdasar, bahkan menjurus kepada upaya penghasutan dan penyebaran hoaks. Faktanya, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan/optimalisasi SPAM perdesaan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2022 sudah memasuki tahap penyidikan dan sedang dalam proses audit penghitungan kerugian negara oleh auditor pada bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Laporan hasil pemeriksaan oleh auditor tersebut akan menyebutkan besaran kerugian negara dalam perkara ini dan menjadi dasar kami untuk menetapkan tersangka.
Sebagai edukasi bagi masyarakat, perlu diketahui bahwa penetapan status tersangka bagi seseorang tidak dapat dilakukan secara gegabah dan sewenang-wenang. Dalam penegakan hukum, kami sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan, harus taat kepada asas praduga tidak bersalah. Untuk mendukung pembuktian perkara ini, yang nantinya akan bermuara di Pengadilan Tipikor, kami harus memperhatikan dan berpedoman kepada Pasal 184 KUHAP yang mengharuskan adanya dukungan antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Artinya, kami tidak serta-merta menentukan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi tanpa mempertimbangkan atau memperhatikan hal-hal tersebut di atas.
Kami di Kejaksaan Negeri Solok Selatan tidak anti kritik dan masukan dari masyarakat. Namun, kami menghimbau kepada pemilik akun TikTok Solok Selatan Bersuara agar memperhatikan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Kami menyampaikan ini sebagai masukan agar dalam menyampaikan pendapat dilakukan secara proporsional, profesional, objektif, serta membangun budaya menggali fakta dan literasi kemudian memberikan narasi bukan berdasarkan asumsi, sehingga tidak menjurus pada praktek penyebaran informasi yang subjektif, kabur, dan tidak berimbang, yang akhirnya bisa mengarah pada penghasutan dan pencemaran nama baik.
Deno