Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Pekerja Diamankan

Baca Juga

Solok Selatan, Investigasi.News – Aksi tegas kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Solok Selatan dalam memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal yang semakin meresahkan. Pada Selasa pagi (15/4/2025), tim gabungan dari Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin (illegal mining) sistem manual di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, S.H., M.H., turut melibatkan sembilan personel Satreskrim, enam personel Polsek, dan satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar. Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Solok Selatan Nomor: Sprin/72/IV/Res.5.5/2025/Reskrim tertanggal 14 April 2025.

Berjalan Kaki 4 Km Menuju Lokasi

Aksi penindakan dimulai dengan apel persiapan pukul 05.00 WIB di Mapolsek KPGD. Sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan berjalan kaki menembus medan perbukitan sejauh 3-4 kilometer dari jalan raya Muara Labuh–Padang untuk mencapai lokasi tambang ilegal.

Setibanya di lokasi pukul 08.30 WIB, petugas mendapati aktivitas tambang emas sistem manual tengah berlangsung. Terdapat dua lubang penggalian, dua tempat pencucian material emas, serta beberapa kem/kamp penambang.

10 Pekerja Ditangkap, Barang Bukti Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan total 10 pekerja tambang dari dua lokasi berbeda:

  • Dari lokasi tambang milik SN, diamankan 5 orang pekerja.
  • Dari lokasi milik AS, diamankan 5 orang pekerja.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 2 unit hammer
  • 2 unit blower
  • 4 karung berisi material mengandung emas

Lokasi Ditutup, Spanduk Larangan Dipasang

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga melakukan penutupan lubang tambang, memasang garis polisi (police line), dan menempelkan spanduk imbauan berisi larangan keras melakukan aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Spanduk tersebut mencantumkan ancaman pidana sesuai perundang-undangan:

  1. UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
  2. UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  3. UU RI No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia
    Ancaman hukuman: penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Diproses Hukum Lebih Lanjut

Seluruh tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek KPGD sebelum akhirnya digiring ke Polres Solok Selatan pada pukul 13.45 WIB untuk diproses secara hukum.

Operasi berlangsung aman dan tertib hingga selesai pukul 13.00 WIB. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

(Deno)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles