Padang Aro, investigasi.news โ Sebanyak tujuh Wali Nagari di Kabupaten Solok Selatan resmi dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Selatan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari Tahun 2024. Perpanjangan ini menambah masa jabatan yang awalnya enam tahun, yang seharusnya berakhir tahun ini, menjadi dua tahun tambahan hingga 2026.
Kebijakan perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. SK tersebut berlaku efektif mulai 25 Juli 2024 hingga 2026.
Tujuh Wali Nagari yang menerima SK adalah Gusprijal, S.Ag. (Wali Nagari Pakan Rabaa Utara), Nasril, S.Ikom. (Wali Nagari Pakan Rabaa Timur), Jasman (Wali Nagari Pakan Rabaa Tengah), Ahmad Julaini (Wali Nagari Koto Baru), Yon Harisman (Wali Nagari Padang Air Dingin), Irvan Syahrio, S.Pd. (Wali Nagari Ranah Pantai Cermin), dan Radiman Sigintir, S.Pd. (Wali Nagari Dusun Tangah).
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Dr. H. Syamsurizaldi, yang mewakili Bupati dalam acara tersebut, menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam tugas Wali Nagari. โKami berharap pembangunan di setiap nagari sejalan dan sinkron dengan program pemerintah daerah. Para Wali Nagari juga diharapkan aktif turun ke lapangan untuk memastikan semua program berjalan tepat sasaran,โ ungkapnya saat pengukuhan di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (25/7/2024).
Syamsurizaldi juga menyoroti tiga isu prioritas yang perlu menjadi fokus utama para Wali Nagari, yaitu kemiskinan ekstrem, stunting, dan ketahanan pangan.
Usai prosesi pengukuhan, dilakukan pembacaan Pakta Integritas yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan diikuti oleh seluruh Wali Nagari. Pakta Integritas ini menegaskan komitmen mereka untuk menjauhi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta bersikap adil dalam menjalankan tugas.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli, Forkopimcam, Kepala OPD, Camat, perangkat nagari, serta tokoh masyarakat setempat dari ketujuh nagari.
*(DISKOMINFO)*