Barisan Pejuang Konstitusi Dukung Ketua DPD RI Kembalikan UUD 1945 Naskah Asli Melalui Dekrit Presiden

More articles

spot_img

Jakarta, Investigasi.news – Barisan Pejuang Revolusi Konstitusi mendukung perjuangan Ketua DPD RI mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli untuk kemudian disempurnakan dengan adendum. Para pejuang konstitusi itu mengatakan salah satu cara yang bisa ditempuh adalah melalui Dekrit Presiden dengan waktu yang sesingkat-singkatnya.

Hal itu disampaikan oleh Barisan Pejuang Revolusi Konstitusi saat bertemu dengan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Ruang Sriwijaya, Gedung B, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Barisan Pejuang Revolusi Konstitusi merupakan gabungan berbagai elemen masyarakat dan profesi. Hadir antara lain perwakilan dari TNI, pakar hukum, nelayan, pelaku ekonomi kerakyatan, mantan birokrat, buruh, cendekiawan muslim, budayawan, mahasiswa dan emak-emak.

Sementara dalam audiensi Ketua DPD RI didampingi Anggota DPD RI asal Lampung Bustami Zainudin, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.

Pimpinan delegasi Barisan Pejuang Konstitusi, Fahri Lubis, mengatakan aspirasi itu diserahkan untuk diperjuangkan dan dikawal oleh Ketua DPD RI.

“Saya harap semua konsisten dalam perjuangan ini. Jangan kita tidur nyenyak, tetapi terus kawal. Jadi kapan saja kita harus siap bila dibutuhkan oleh DPD baik pikiran, tenaga maupun hal lain seperti sosialisasi upaya ini. Kita sosialisasikan keputusan yang sudah kita sepakati,” kata Fahri Lubis.

Perwakilan ulama dari Banten, KH Jawari, memaparkan jika rakyat, terutama umat Islam, pasti akan setuju kembali ke UUD 1945 naskah asli. Dengan catatan, apapun yang akan diamandemen atau adendum itu bersumber dari Kitab Suci Alquran. Karena Alquran itu aturan atau sumber untuk semesta alam. Bukan hanya untuk muslim.

“Tetapi kalau masih berdasarkan pemikiran liberal, tetap saja yang terjadi akan seperti sekarang ini, kedzaliman dan ketidakadilan,” ujar dia.

Salah seorang tokoh spiritual, Ki Prabupati, mengingatkan Dekrit Presiden akan dikeluarkan oleh Presiden jika tiga unsur bersenyawa. Yaitu yang disebut Trisula Weda yaitu agama, budaya dan spiritual. Kalau ini bisa disatukan, bukan tidak mungkin dikeluarkan dekrit.

“Dan hanya LaNyalla yang bisa memimpin hal itu. Bisa menyatukan semua unsur, dari tokoh agama, budaya, tokoh nasional dan lain-lain,” tuturnya.

Marsekal Pertama TNI (Purn) Bastari, perwakilan purnawirawan TNI mengingatkan untuk kembali ke UUD 45 naskah asli tidak cukup para tokoh politik, aktivis, DPR, DPD, unsur golongan saja. TNI-Polri pun harus dilibatkan.

“TNI-Polri harus dipegang, harus kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Sesuai sumpah prajurit,” ucap dia

Lain lagi dengan pendapat Hendra John, pelaku ekonomi kerakyatan. Ia mengingatkan jika semua lini saat ini berada dalam genggaman oligarki.

“Soal dekrit presiden siapa yang melaksanakan? Trias Politika kita itu di tangan oligarki. Artinya yang lakukan Dekrit itu adalah bagian oligarki, maka apakah kemudian akan tercapai tujuan kita. Ini yang harus dikawal dan diperjuangkan,” ungkap dia.

Cendekiawan Muslim Anhar Tanjung mengaku pada prinsipnya sepakat dengan apa yang diperjuangkan Ketua DPD RI. Namun satu catatan yang ditegaskan olehnya, masa jabatan presiden harus dibatasi hanya dua periode. “Kembali ke UUD 45 tetapi presiden tetap hanya 2 periode,” tegasnya.

Menanggapi hal itu Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan akan tetap berjuang mengembalikan UUD 1945 naskah asli dengan penyempurnaan yang dilakukan secara adil tanpa melakukan perombakan total yang tidak perlu.

“Kami menginisiasi perbaikan dan pengkajian ulang atas konstitusi Indonesia pasca-amandemen yang dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002 silam supaya ada perbaikan bagi bangsa ini. Perbaikan itu harus di hulu, bukan di hilir. Karena kalau hulu yang diperbaiki, otomatis hilirnya akan ikut,” paparnya.

Ditambahkan LaNyalla, selama berkeliling 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di Indonesia, ada dua hal mendasar yang ditemukan. Yaitu ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan kemiskinan struktural.

“Ini terjadi karena sektor paling fundamental yakni konstitusi bangsa ini telah diubah lebih dari 95 persen isi pasal-pasalnya,” papar LaNyalla.

Makanya welfare state yang dirancang para pendiri bangsa sudah melenceng jauh dari cita-cita nasional. Bangsa ini telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.

“Indonesia justru menjabarkan ideologi lain yakni liberalisme dan individualisme. Sehingga kita selalu temukan paradoksal di lapangan selama hampir 20 tahun belakangan ini, tepatnya sejak dilakukan amandemen konstitusi,” tukas dia.

Oleh karena itulah LaNyalla berkampanye untuk menata ulang Indonesia, dengan kembali kepada Pancasila. Agar keberlangsungan anak cucu terjamin dengan baik.(*)

spot_img

Latest

spot_img