DIM RUU Papua Barat Daya Dibahas, Senator Filep Tekankan Sejumlah Poin Penting

More articles

Jakarta, investigasi.news – Pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) guna membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Papua Barat Daya Selasa, 30 Agustus 2022 di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Berkaitan dengan hal itu, senator Filep Wamafma selaku Ketua Tim dari DPD RI ini menekankan sejumlah poin penting terkait pembahasan pada rapat Panja tersebut.

“Yang menjadi hal utama adalah tentang batas atau cakupan wilayah. Pembahasan DIM ini sangat penting mengingat proses dan perjuangan DOB Papua Barat Daya begitu panjang hingga telah mendapatkan persetujuan baik dari pemerintah, DPR maupun DPD,” ujar Filep, Senin (29/8/2022).

Baca Juga :  Silaturahmi dan Bukber Di Bengkulu Utara, Sultan: Puasa Meningkatkan Kualitas Spiritual dan Kecerdasan Emosional

Selain itu, Filep menilai, munculnya aspirasi melalui Menteri Dalam Negeri tentang Fakfak dan Kaimana yang diusulkan masuk ke dalam Papua Barat Daya akan menjadi perdebatan yang sangat panjang. Menurutnya, hal ini menjadi persoalan krusial lantaran dibutuhkan argumentasi faktual terkait hubungan kekerabatan secara adat.

“Dari aspek sosio-kultural tentu kita harus memiliki argumentasi yang cukup tentang wilayah atau tentang hubungan kekerabatan secara adat. Sehingga jangan sampai ada tindakan ‘mencaplok’ wilayah pemerintahan berdasarkan kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik pihak tertentu,” ujar Filep.

“Tentu kita berharap penggabungan beberapa wilayah dalam provinsi Papua Barat Daya ini betul-betul memiliki data akurat agar tidak ‘mencaplok’ wilayah tanpa dasar yang kuat. Saya pikir argumentasi kultural itu adalah yang paling penting dalam dinamika pembahasan terkait dengan batas wilayah,” jelas senator Papua Barat tersebut.

Baca Juga :  Sistem Ketahanan Bencana Perlu Segera Direformasi

Selain itu, Filep memandang, dinamika yang juga akan menyita waktu cukup panjang adalah adanya aspirasi terkait 4 distrik dan 7 distrik pemekaran tanah adat Arfak agar tidak dimasukkan dalam Provinsi Papua Barat Daya.

“Terkait 4 distrik di wilayah Tambrauw yang sebelumnya berada di Kabupaten Manokwari ini juga menjadi poin yang akan kita perjuangkan.” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Filep, persoalan 11 distrik di atas juga memerlukan adanya keputusan politik dari pemerintah daerah bersama tokoh-tokoh adat terkait. Adapaun keputusan ini adalah mengenai apakah kesebelas distrik ini akan masuk ke wilayah Papua Barat Daya atau dikembalikan ke Kabupaten Induk Manokwari.
“Yang terpenting, posisi kita DPD RI jelas yakni menyampaikan aspirasi daerah dan kepentingan rakyat,” ucap Filep Wamafma.***

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest