Iklan bank Jatim

DPRD Kota Malang Tetapkan Calon Pimpinan untuk Masa Jabatan 2024-2029

More articles

Malang, investigasi.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna yang penting untuk menetapkan calon pimpinan DPRD Kota Malang masa jabatan 2024-2029. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Jumat, 27 September 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan.

Dalam rapat tersebut, I Made Riandiana Kartika menyampaikan bahwa penetapan pimpinan DPRD didasarkan pada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Ia mengutip keputusan KPU Nomor 318 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2024, yang menyatakan bahwa ada empat partai politik yang berhak untuk mengisi posisi sebagai pimpinan dewan.

Baca Juga :  DPRD Pulpis Sarankan Manfaatkan Kemajuan Digitalisasi dengan Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Banyak

“Berdasarkan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 318 Tahun 2024, ditetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Malang Tahun 2024. Partai politik yang berhak mengisi Pimpinan DPRD Kota Malang untuk masa jabatan 2024-2029 secara berurutan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),” tegas Made.

Selanjutnya, I Made juga membacakan usulan calon pimpinan dewan definitif yang diajukan oleh tiga partai. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada surat-surat resmi yang diterima dari tiga partai pengusung, yang mencakup:

1. **Surat dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Malang** tertanggal 17 September 2024.
2. **Surat dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Malang** tertanggal 23 Agustus 2024.
3. **Surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Malang** tertanggal 2 September 2024.

Baca Juga :  Gebyar Sadar Pajak Tahap II Tahun 2023, Akan Digelar

“Surat-surat ini menyampaikan usulan calon pimpinan DPRD Kota Malang untuk masa jabatan 2024-2029. Sesuai dengan ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota wajib mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan dari partai politik tersebut untuk ditetapkan,” jelas Made.

Dalam keputusan tersebut, nama-nama yang tercantum dalam lampiran resmi diusulkan sebagai pimpinan DPRD Kota Malang. Pengangkatan ini akan diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 September 2024. “Kami mengusulkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan DPRD ini sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang masa jabatan Tahun 2024-2029, untuk diresmikan pengangkatannya oleh Gubernur Jawa Timur,” tambahnya.

Baca Juga :  Hadiri Musrenbang Kecamatan Pakis, Wabup Malang Himbau, Jadikan Forum Strategis Untuk Menyusun Rencana Pembangunan

Berikut adalah nama-nama Pimpinan DPRD Kota Malang yang diusulkan untuk masa jabatan 2024-2029:

– **H. Abdurrohman, S.H.** dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua 1 Sementara.
– **Trio Agus Purnomo, S.T.** dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Wakil Ketua 2 Sementara.
– **Rimzah, S.IP.** dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai Wakil Ketua 3 Sementara.

Sementara itu, posisi Ketua DPRD Kota Malang yang akan diisi oleh perwakilan dari Partai PDI Perjuangan masih belum diumumkan. I Made menegaskan bahwa proses pengangkatan pimpinan DPRD akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan dapat berjalan dengan lancar demi kepentingan masyarakat Kota Malang.

Adv/Guh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest