Gelar Paripurna, DPRD Kota Malang Inisiasi Perda Pertama untuk Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

More articles

Malang, investigasi.news โ€“ Dalam langkah bersejarah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren, pada Rabu (3/7/2024). Perda ini adalah inisiatif pertama dari DPRD Kota Malang yang bertujuan memfasilitasi penyelenggaraan pesantren di kota tersebut.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengungkapkan bahwa perda ini lahir sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait kurangnya fasilitas dan dukungan untuk penyelenggaraan pesantren. “Kami banyak mendengar keluhan masyarakat terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren, dan tujuan kami adalah untuk memerangi radikalisme. Perda ini akan menjadi payung hukum yang kuat,” ungkap Made.

Menurut Made, pengesahan perda ini tidak hanya penting untuk memerangi radikalisme tetapi juga sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam mendukung pesantren. “Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah, fasilitasi penyelenggaraan pesantren diinisiasi oleh DPRD Kota Malang. Dengan adanya perda ini, pemerintah akan memberikan aturan dan perlindungan yang memadai bagi pondok pesantren di Malang,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan Gubes Kehormatan Prof Honoris Causa Dr. H. Ali Masykur Musa, Prabowo Sampaikan Hal ini

Untuk memastikan keberhasilan implementasi perda ini, Made menekankan perlunya peraturan Walikota (Perwal) yang mendukung. “Tentunya nanti dikuatkan oleh perwal-perwal sehingga penyelenggaraan pesantren, dan pondok pesantren akan lebih baik nantinya,” tambahnya.

Made juga menggarisbawahi bahwa perda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan mulai dari komisi, paripurna, hingga ulasan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Inisiatif ini telah mendapat dukungan penuh dari enam fraksi di DPRD sejak awal tahun 2022. Selain perda tentang penyelenggaraan pesantren, DPRD Kota Malang juga sedang menunggu pengesahan perda tentang pemajuan kebudayaan. “Nasionalisme religius adalah bagian tak terpisahkan dari budaya dan keagamaan di Kota Malang,” katanya.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pesantren, Abdul Wahid, menambahkan bahwa salah satu fokus utama dalam perda ini adalah pendanaan untuk pesantren. “Di pasal 19, kami menitikberatkan pada pendanaan yang selama ini kurang memadai. Dengan perda ini, kami berharap bisa memberikan manfaat besar bagi pesantren-pesantren di Kota Malang,” ujar Abdul Wahid.

Baca Juga :  Bupati Malang Lepas 3.600 Peserta Gerak Jalan Sehat Peringati HUT PGRI ke-79 di Lawang

Pengesahan perda ini menandai langkah berani dan inovatif DPRD Kota Malang dalam memastikan pesantren mendapatkan dukungan dan perlindungan yang layak, serta sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi pendidikan agama di kota ini.

Selain itu, Made menjelaskan bahwa adanya Perda tentu membawa hak dan kewajiban. “Dengan adanya Perda ini, hak-hak pesantren akan terjamin, namun tentunya ada kewajiban yang harus dipenuhi,” tutupnya.

Ranperda tentang penyelenggaraan pesantren ini juga diharapkan mampu membuka jalan bagi siswa-siswi dari luar Malang untuk mendapatkan pendidikan agama yang lebih baik di kota ini. “Pesantren di Kota Malang harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah, sehingga bisa berkontribusi lebih besar, tidak hanya untuk siswa-siswi di Malang tapi juga dari luar daerah,” jelas Made.

Baca Juga :  Miris Atlet Sepak Bola Berprestasi Tak Dapat Sekolahan Negeri

Dengan pengesahan Perda ini, DPRD Kota Malang berharap bisa menciptakan sinergi antara nasionalisme dan religiusitas, serta memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan budaya dan pendidikan agama di kota tersebut.

Guh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest