Pulang Pisau, investigasi.news
Dalam rangka Pembahasan Raperda tentang jalan umum dan jalan khusus, ketua Komisi 2 DPRD kabupaten Pulang Pisau hadiri Rapat Tentang batasan Raperda.
Dalam kegiatan konsultasi Publik tersebut juga dihadiri oleh assisten 2,Komisi 3 DPRD Kabupaten Pulang Pisau H. Ahmad Jayadi Karta DLH, KSOP dan PUPR, Perwakilan BPTD, Perwakilan Dishub, BapeddaLitbang, Kasat lantas Polres Pulang Pisau, sekcam Kahayan Hilir, Damang Maliku, dan Perwakilan Dari Banama tingang.
Kegiatan yang dibuka oleh asisten 2 sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dapat membuka konsultasi Publik Raperda Penyelenggaraan Perhubungan jalan Umum Dan Khusus.
Konsultasi Publik 2 (dua) buah raperda guna menghimpun masukan dan saran terhadap Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan Raperda tentang jalan umum dan jalan khusus.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula dishub (10/5) ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menentukan peraturan yang harus dilaksanakan. Zulmi