3,5 M Uang Negara Dikembalikan Terpidana Korupsi Water Park Nisel

Nias Selatan, Investigasi.news – Dugaan Kasus korupsi pembangunan Water Park di Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014 dengan nilai kontrak Rp 17.925.000.000 yang bersumber dari dana penyertaan modal PT. Bumi Nisel Cemerlang (BNC) tahun anggaran 2013 dan 2015, terpidana Johanes Lukman Lukito mengembalikan kerugian Negara sebesar 3.590.698.714,

Pengembalian kerugian Negara itu, akan dilakukan hari ini, Jumat (7/1/2022) oleh istri terpidana, Johanes Lukman Lukito berinisial (Eks) yang ditransfer langsung melalui Rekening Kas Negara di BNI. Hal tersebut disampaikan Kajari Nias Selatan, Mukharom saatnya konferensi pers, Jum’at 7/1/2022) di Kantornya, Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

“Pada hari ini, istri terpidana Johanes Lukman Lukito, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3.590.698.714, melalui Rekening Kas Negara di BNI”, tutur Mukharom.

Mukharom, menjelaskan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada poin ke 3 menyatakan bahwa menghukum terdakwa Johanes Lukman Lukito, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.890.698.715.

Dikompensasi dengan uang yang disita/disetor terpidana sebesar Rp 4.500.000.000 yang sudah terlebih dahulu disetorkan oleh yang bersangkutan tertanggal 06 September 2019 ke Kas Negara. Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 3.390.698.715 ditambah uang dengan denda sebesar Rp 200.000.000.

“Hari ini melalui keluarganya, terpidana telah menutupi sisa kerugian negara tersebut sebesar Rp 3.590.698.714”, jelas Mukharom.

Terpidana Johanes Lukman Lukito, saat ini masih ditahan di lembaga pemasyarakatan tanjung kusta Medan. Dia ditangkap oleh Tim Kejati Sumut pada Senin (17/2/2020) di Mal Pantai Indah Kapuk setelah ditetapkan sebagai DPO selama kurang lebih 1 tahun.

Atas kasus tersebut, Johanes Lukman Lukito, divonis 4 tahun penjara. Ditambah bila yang bersangkutan tidak membayar denda sebesar Rp 200.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp 3.390.698.714, maka yang bersangkutan dihukum penjara menjadi 8 tahun 4 bulan penjara.

“Dengan sudah dibayarnya uang denda dan uang pengganti, hukuman yang akan dijalani oleh terpidana hanya hukuman badan saja yakni, 4 tahun penjara. hukuman tambahan berupa 4 tahun 4 bulan penjara dengan sendirinya akan hangus dan hanya hukuman badan selama 4 tahun penjara”, urai Mukharom.

Saat Ditanyai terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Mukharom mengungkapkan bahwa saat ini sudah dua yang ditetapkan sebagai terpidana, satu atas Yulius Dakhi, telah selesai menjalani hukuman badan, sementara satunya lagi yaitu Johanes Lukman Lukito, sedang menjalani hukuman badan.

“Kita belum tau (ada tersangka lain), tapi kalau ada bukti pendukung lain maka kita akan coba buka kembali untuk pengembangan berikutnya”, tukasnya.

Johanes Lukman Lukito, sendiri diketahui adalah merupakan Direktur PT Rejo Megah yang merupakan perusahaan yang mengerjakan pembangunan Nias Water Park di Kabupaten Nias Selatan. Sementara Yulius Dakhi, adalah merupakan Direktur BUMD Nias Selatan. Adi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles