5 Orang Tersangka Dugaan Kasus Tipikor Di Halsel Maluku Utara Masih Berkeliaran, Kinerja Polda Malut Dipertanyakan

More articles

spot_img

Maluku Utara, Investigasi.News – Sampai sejauh ini kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Halmahera Selatan tak kunjung selesai, Aktivis Maluku Utara (AMAK) Jakarta mempertanyakan kinerja Penyidik Polda Maluku Utara.

Hal ini disampaikan langsung melalui via Whatsapp oleh AMAK Jakarta Mukaram K.La.Dompe pada media ini kamis (5/1) dini hari.

Diketahui aliran dana Rp 263 Miliar di Halmahera Selatan baru tiga yang mulai muncul, hal ini mulai terhitung sejak tahun 2016 sampai 2021, ungkap Mukaram.

Yang pertama terkait alokasi anggaran untuk pembangunan Mesjid Raya Halmahera Selatan, proyek ini menelan dana sebesar Rp 109 Miliar lebih, yang diploting bertahapan mulai dari tahun 2016 hingga 2021.

Berdasarkan dokumen kontrak anggaran pembangunan Mesjid Raya Halmahera Selatan tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp 50 miliar, namun di-reforcing sehingga menjadi Rp 29 miliar. Kemudian pada tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp 29,89 miliar dan dikerjakan oleh PT Bangun Utama mandiri. Pada tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp 29,89 miliar dan dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri Nusa, Kemudia pada tahun 2019 dianggarkan Rp 9,98 miliar dikerjakan CV Minaga Tiga Satu serta pada tahun 2021 dianggarkan lagi Rp 11,01 miliar dan dikerjakan PT Duta karya Pratama Unggul.

Secara keseluruhan anggaran pekerjaan Mesjid raya Halsel kurang lebih sebesar Rp 109,84 miliar tetapi berdasarkan fakta di lapangan sampai dengan saat ini belum rampung pembangunan.

Kedua, pinjaman Pemkab Halmahera Selatan ke PT.SMI sebesar Rp 150 Miliar.

Diketahui pinjaman pemerintah kabupaten Halmahera Selatan di masa kepemimpinan Bahrain Kasuba, ke PT SMI sebesar Rp 150 Miliar tahun 2017. Namun dana tersebut cair pada tahun 2019, kemudian proyek yang didanai PT. SMI tersebut gagal total.

Ketiga, ploting anggaran untuk operasional Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp 4 Miliar lebih. Terkait dengan operasional Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, berdasarkan dengan gelar perkara Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil melalui berbagai media massa, bahwa sejak jumat, 12 Agustus 2022 lalu, penyidik melakukan gelar perkara dan setelah itu langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi operasional Bupati dan wakil Bupati, yang diantaranya,Mantan Bupati Bahrain Kasuba, Mantan Sekertaris Daerah helmi Surya Botutihe, mantan kepala bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala bagian Umum saimah Kasuba, serta mantan Sekretariat Junaidi hasjim yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut, akan tetapi sampai sejauh ini para tersangka belum juga ditahan oleh Polda maluku utara. Dari tiga item tersebut, perlu diusut hingga ada kepastian hukumnya.

Lanjut mukaram, dalam uraian pasal 31 ayat 1 KUHAP, ada frasa, “syarat dan ketentuan” wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota. Pertanyaannya, apakah ada wajib lapor, keberadaan dan aktifitas para tersangka sesaat gelar perkara juga tidak diketahui.

Mukarampun menjelaskan, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui sejauh mana perkembangan perkara tersebut. Kasus tersebut statusnya seperti apa nanti saya tanyakan ke penyidik sampai mana.

“Berdasarkan hal ini maka kami dari Akvifis Maluku utara Anti Korupsi (AMAK) Jakarta akan mengelar aksi unjuk rasa di depan KPK RI agar kasus yang dengan anggaran sangat fantastis itu diusut tuntas oleh KPK RI”, tegas Mukaram.

Penulis : Y. Tabaika
Sumber : Mukaram K.La Dompe

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img