Maluku Utara, Investigasi.News – Salah satu masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu ( Pultab ) Maluku Utara ( Malut ) mengaku menjadi korban Mafia Tanah selama dari tahun 2015 hingga 2022 ini.
Padahal belum lama ini, Presiden RI Bapak Ir.Joko Widodo, tegaskan komitmen penuh pemerintah untuk berantas Mafia Tanah.
Akan tetapi apa yang ditegaskan Oleh orang nomor Satu di Indonesia ini tidak berlaku di Kabupaten Pulau Taliabu
Pasalnya, Seorang Ahli Waris atau pemilik lahan berinisial OGA mengaku menjadi korban Mafia Tanah yang telah di lakukan Pemda Kabupaten Pulau Taliabu
Oga mengaku pembangunan Kantor Bupati baru Kabupaten pulau Taliabu di lokasi yang berukuran 8 Ha (Hektar) itu adalah lahan miliknya yang didalamnya terdapat berupa Tanaman Cengkeh sebanyak 300 Pohon lebih dan sebanyak tanaman lainya yang mana hingga saat ini belum ada ganti rugi lahan terhadap dirinya
Kemudian hal tersebut mendapat tanggapan serius dari Asrarudin La Ane selaku ketua pembina DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu
Asra mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari pemilik Ahli waris, lahan proyek pembangunan kantor Bupati baru yang mana telah diresmikan baru- baru ini, ia menjelaskan bahwa lokasi lahan yang di gunakan pemkab Taliabu itu statusnya tidak jelas ,karena hingga saat ini belum ada ganti rugi dari pemda taliabu terhadap pemilik lahan tersebut
Lanjut Asra, dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) dan APBD perubahan, pada proyek Pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu dari Tahun 2015 sampai dengan 2022 ini, berkisar Rp 50 Miliar hingga 60 miliar.
“Sehingga dari situlah proyek Pembangunan Kantor Bupati baru Kabupaten Pulau Taliabu yang sangat megah itu telah selesai dibangun dan di resmikan oleh Bupati Pulau Taliabu pada tahun 2022 kemarin,” Ungkapnya pada awak media Minggu, (18/12/2022).
Apalagi pemda sudah melakukan penggusuran dari tahun 2015 silam itu, tapi tidak pernah untuk melakukan koordinasi dengan pihak pemilik lahan yang berada di ibu kota Bobong.
“Padahal pemilik lahan selama ini, siap menunggu Pemda setempat untuk datang berkoordinasi ” kesalnya.
Olehnya itu DPC-GPM Taliabu bersama pemilik lahan Menduga kuat modus yang digunakan mafia tanah antara lain, menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan warkah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif; penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah dan menguasai tanah dengan cara ilegal.
“Kuat melihat instrumen hukum pidana bisa digunakan untuk menjerat mafia tanah, misalnya delik pemalsuan, penggelapan dan penipuan serta penyertaan dan pembantuan seperti diatur dalam Pasal 263, 266, 372, dan 378 jo Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.” ujarnya.
Selain itu pemilik lahan tersebut menjelaskan jika Pemda setempat masih juga tidak melakukan pembayaran ganti rugi lahan yang berukuran 8 Hektar tersebut, maka mereka akan menempuh berbagi langkah hukum untuk memproses masalah ini hingga samapai ke akar-akarnya ,karena di dalamnya terdapat tanaman cengkeh 300 pohon lebih dan tanaman lainya. ” jelas Oga via telpon seluler pada Awak media. Minggu, 18/12/2022,
Maka dari itu DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu bersama pemilik lahan Menuntut dan Mendesak diantaranya;
1). Mendesak Pemda Kabupaten Pulau Taliabu secepatnya harus melakukan rincian pembayaran Ganti rugi lahan yang berlokasi di proyek Pembangunan Kantor Bupati baru Pulau Taliabu seluas 8 Ha.
2). Desak Bupati Pulau Taliabu agar perintahkan pejabat setempat untuk melakukan koordinasi dengan pihak pemilik lahan untuk secepatnya diselesaikan.
3). Desak Aparat Penegak Hukum RI yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Anti Rasiah KPK, Kejaksaan Agung Segera Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah yang di lakukan oleh pejabat Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.
4). Desak Presiden RI Bapak Ir.Joko Widodo, tegaskan komitmen penuh pemerintah untuk berantas Mafia Tanah.”Tegas bung Asra
hingga berita ini ditayangkan pihak Pejabat Pemda Kabupaten Pulau Taliabu masih dalam upaya konfirmasi.
( Y.Tabaika/Kaperwil )