Berceceran, Tanah Urug Untuk Timbunan Bahu Sungai Batang Hari Makan Korban

More articles

spot_img

Miris memang, saat sebuah perusahaan hanya mementingkan pribadinya. Tanpa memperdulikan akibat kepada masyarakat sekeliling.

Dharmasraya, Investigasi.news – Masyarakat mengutuk keras kepada penyedia jasa proyek pembangunan PLTM Batang Hari yang berlokasi di Batu Bakarut Jorong Muara Maung Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Pasalnya akses jalan pasilitas umum Dharmasraya Menuju Solok Selatan itu terkesan berceceran tanah urung untuk penimbunan bahu Sungai Batang Hari di sepanjang jalan umum kurang lebih 1 km itu telah menelan korban kecelakaan akibat dari ceceran tanah tersebut akses jalan juga becek dan licin.

Tanah urung yang berceceran di sepanjang jalan Dharmasraya menunju Solsel sepanjang 1 km menelan korban tersebut digunakan untuk proyek Sungai Batang Hari. (Foto: Arp)

Selain itu pengambilan tanah untuk pemanfaatan timbunan bahu Sungai Batang Hari yang cukup dahsyat itu diduga tidak mengantongi izin sesuai dengan peraturan dan perundang undangan. Diketahui, proyek ini sebagai pemberi kerja PT Brantas Total energi dan penyedia jasa PT Brantas Abipraya dengan nilai kontrak Rp.116.383.500.000 (seratus enam belas miliyar tiga ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) bernomor kontrak,001/kk/bte-ops/V/2022 waktu pelaksana 18 bulan (540 hari kelender) sumberdana dari equitas (BE) 30% Dan dari kredit investasi (BSI) 70%.

Zulkifli selaku project manager di ruangan nya kamis 8/9/2022 membenarkan adanya pengendara jatuh di jalan tersebut karena jalan becek. Peristiwa itu dipagi hari,tapi sudah melaporkan ke penjaga malam,kami dari perusahaan sudah memberi rambu rambu juga supaya pengguna jalan agar berhati hati dan akses jalan artenatif tidak ada lagi, lanjut zul lagi sesuai dengan kesepakatan kami dengan bapak jorong jalan tersebut akan dibenahi sekali dua hari disekrop namun tiap harinya selalu kami lakukan penyiraman agar tidak menimbulkan kabut. Lalu tentang masalah izin pengambilan tanah untuk timbunan itu kami cuma pelaksana kalau masalah izinnya itu urusan orang balai, untuk lebih jelasnya bapak tanya aja sama owner kami”, ucapnya.

Ceceran tanah urung di sepanjang jalan Dharmasraya menunju Solsel sepanjang 1 km telah makan korban. (Foto: Arp)

Menyikapi hal tersebut Wahyu Damsi dari LSM KPK Tipikor dengan jelas mengatakan apabila benar aktifitas galian tanah yang dilakukan oleh PT Brantas cs tidak mengantongi izin IUP, IPR sudah jelas mereka kangkangi undang-undang pasal 158 minerba no 4. Yang menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3 pasal 48,pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1, atau ayat 5 dipidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 10 miliyar, meskipun itu penyedia jasa dari siapapun dia.

Sementara, apabila dengan sengaja merusak akses jalan umum yang mengakibatkan orang luka ringan luka berat dan mati bisa di tuntut dengan pasal 273 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas jelas juga sangsi pidananya. Jadi apa yang disampaikan project manager perusahaan tersebut dia harus bertanggung jawab terhadap pelaksana proyek yang dimulai dari kegiatan awal hingga proyek selesai dan bertanggung jawab terhadap organisasi maupun proyeknya sendiri dan juga tim yang bekerja dalam proyek itu merupakan tugas pokoknya project manager”, terang Wahyu Kamis (8/9/2022) (arp)

spot_img

Latest

spot_img