Sebelumnya pada tanggal (4/10) terhadap perkara tindak pidana korupsi terdakwa B sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang dan sudah dilaksanakan proses sidang secara In Absentia sebagaimana Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 11 Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Pdg. tanggal 6 Agustus 2021.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal (5/11) pukul 10.00 Wib diterima informasi dari Intelijen Kejaksaan Agung bahwa terhadap terdakwa S Panggilan B Alias A sudah ditemukan keberadaannya bertempat di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh.
Kemudian diamankan di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan diterbangkan Ke Sumatera Barat menggunakan Pesawat Wings Air pukul 10 25 WIB, transit Batam sampai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman sekira Pukul 16.00 Wib dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman.
Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat, dipimpin langsung oleh Fitri Zulfahmi telah serah terima seorang terdakwa S alias B dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI, terdakwa S panggilan B yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana korupsi kegiatan penanggulangan bencana daerah tahun 2016 yang bersumber dana siap pakai (DSP) BNPB tahun 2016 dengan kerugian lebih kurang Rp773 juta.
“Benar, telah dilaksanakan serah terima terdakwa S panggilan B dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Negeri Pasaman pada hari Sabtu (6/11) pukul 16.00 WIB di Gedung VIP Room Bandara Internasional Minangkabau ( BIM),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Fitri Zulfahmi melalui pesan tertulis yang diterima melalui WhatsApp (WA), Sabtu, sore.
Dalam serah terima terdakwa dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Fitri Zulfahmi didampingi Oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Juprizal dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Pahala Eric Silvandro.
Selanjutnya terdakwa dilakukan pemeriksaan COVID-19 di Klinik Peduli Sehat Jalan Adinegoro Nomor 10 Kota Padang dan pengecekan identitas terdakwa di Rumah Tahanan Kelas II B Padang.
Ia menambahkan guna memastikan bahwa terdakwa adalah benar S panggilan B alias A, setelah itu diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman dalam keadaan sehat dan bebas dari COVID-19.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan COVID-19, terdakwa langsung digiring untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang.
Terdakwa S Panggilan B alamat di Kampung Lamglumpang Jalan Salihin Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Pernah bekerja sebagai Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera, Cabang Lubuk Sikaping atau sebagai kontraktor.
Ia menegaskan selanjutnya terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan sebagaimana Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada pengadilan Negeri Padang Nomor : 16/Pid. Sus-TPK /2021/PN.Pdg tanggal 5 November 2021.
Ris