Di tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Taliabu Dan Sulteng Ahmad Tamrin Kini DPO

More articles

spot_img

Maluku Utara.Investigasi.news -Satu orang Tersangka Kasus Korupsi yakni Ahmad Tamrin hingga kini Belum Terdeteksi keberadaannya.

Ahmad Tamrin menjadi tersangka setelah diketahui terlibat kasus korupsi pengadaan Cold Coin dan Solar Cell tahun 2016 silam.

Pada tahun tersebut, Ahmad Tamrin menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan KB kabupaten pulau Taliabu ( Pultab ) Maluku Utara ( Malut )

Kejari Taliabu kemudian menetapkan Hardianto Ambarak, Muhammad Ardiansya dan Ahmad Tamrin sebagai tersangka di tahun 2021.

Dua di antaranya telah diproses hingga ke persidangan, sementara Ahmad Tamrin empat kali mangkir dari panggilan jaksa.

Kasi Intelijen Kejari Taliabu, Nazamudin,SH.MH, menyampaikan tersangka akhirnya dirilis sebagai DPO di 20 Agustus 2022.

“Setelah kami tetapkan tersangka 6 Desember 2021, beliau kami lakukan upaya pemanggilan sebagai tersangka tapi beliau sudah tidak memenuhi panggilan kami,” kata Nazamudin, Kamis 15 Desember 2022.

Menurutnya, tersangka pernah menghadiri panggilan Jaksa pada tahun 2020 lalu.

“Waktu itu kami panggil beliau sebagai saksi,” ucapnya.

Kejari Taliabu menerima informasi tersangka telah berangkat ke Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Dari dinas kesehatan, kami peroleh keterangan, beliau sudah tidak ada disini lagi, sudah berada di Banggai kepulauan ( Bangkep )” ungkapnya

Nazamudin mengaku, usai menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO), laporannya ditembuskan ke Kajati Malut dan Kejagung RI.

Bahkan, pihak keluarga tersangka sampai sekarang belum dapat diketahui oleh tim dari Kejagung RI.

“Tim Adhyaksa Monitoring Center punya alat mendeteksi itu, cuma belum terdeteksi,” imbuhnya.

diketahui Ahmad Tamrin juga ditetapkan DPO oleh Polda Sulteng

Pihak Kejari Taliabu mendapat laporan bahwa Ahmad Tamrin sedang menjadi buruan anggota Polda Sulawesi tengah

Bahkan, Polda Sulteng telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan resmi menjadi DPO pada 3 Februari 2022.

Kabarnya, Ahmad Tamrin terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala BPKAD Banggai Kepulauan.

“Kami menerima informasi beliau terlibat korupsi di BPKAD Bangkep,” Tutup Nazamudin

Penulis : Y.Tabaika
Sumber : Nazamudin

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img