Iklan bank Jatim

Diduga Perkebunan Sawit Tunas Rimba Dharmasraya Masuk Hutan Produktif, Instansi Terkait Tutup Mata

More articles

Dharmasraya, Investigasi.news – Diduga lebih kurang seribu hektar perkebunan kelapa sawit yang terbentang di Ragusa Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat adalah milik pribadi.

Dari informasi yang didapatkan media ini, perkebunan kelapa sawit Tunas Rimba yang berbatasan dengan Solok Selatan ini merupakan milik pribadi dan diduga termasuk ke dalam kawasan hutan produksi (HP). Sangat disayangkan, meski masuk ke dalam kawasan hutan produksi (HP) namun instansi terkait malah terkesan tutup mata.

Titin salah seorang pegawai tetap perkebunan kelapa sawit tunas rimba pada media ini 21/april 2022 di kantor nya menyebutkan, kebun kelapa sawit ini proses penanamannya di tahun 2004-2005 dan setau saya perkebunan ini sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) masalah terbitnya ditahun berapa saya memang nggak tau”, jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Sutan Riska Perintahkan Sekda Koordinir Tanggap Darurat Banjir Di Timpeh

Kemudian dikatakan luas lahan ini cuman berkisar 150 hektar dan masalah lokasi dalam kawasan hutan produksi atau tidaknya saya nggak tau juga dan lagian wewenang saya tidak ada untuk menjawabnya. Sebaiknya konfirmasi saja dengan meneger pak Tris atau pak Memet selaku kordinator lapangan” jawab Titin singkat.

Sementara terpisah kepala UPTD KPHP Dharmasraya unit VIII, Pemerintah Provinsi Sumbar Dinas Kehutànan Hendra Bakti Puntra jum’at (22/04) sambil berlalu mengatakan apabila perkebunan kelapa sawit Tunas Rimba itu tidak memiliki izin itu sudah jelas ilegal. Masalah lokasi dalam kawasan hutan atau tidaknya sudah satu tahun saya bertugas di sini tidak ada kok masyarakat melaporkan. Kalau bagi saya sepanjang itu tidak merugikan kepada masyarakat atau pemerintah kalau menurut saya boleh-boleh saja. Tapi apabila perusahaan yang lengkap legalitasnya terdaftar di kantor kami seperti PT BRM itu baru di bawah kepengawasan kami, jadi selagi perusahaan tidak terdaftar di dinas kami tentu jelas tidak ada wewenang kami untuk melakukan pengontrolan”, jawab Hendra Bakti Putra dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Proyek Jalan Bukittinggi-Batas Sumut Makan Korban, Anggota DPRD Agam Hendrizal Desak Pihak Terkait Segera Tambal

Menanggapi hal tersebut, Pahrevi dari Badan Penelitian Aset Negara dari Lembaga Aliansi Indonesia Pusat.( BPAN.L.A.I) menyikapi jawaban kepala UPTD KPHP Dharmasraya unit VIII Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, seorang kepala UPTD mengatakan selagi tidak ada laporan dari masyarakat itu boleh-boleh saja, kalau menurut saya itu adalah bahasa ngawur, atau kepala UPTD tersebut tidak memahami undang-undang no 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU P3H) itukan salah satu pokok kinerja kehutanan.

Apalagi, seorang kepala UPTD menyebut selagi tidak ada merugikan masyarakat dan pemerintah boleh-boleh saja, itupun bahasa ngawur lagi, apabila hutan kawasan dialih fungsikan sesuai dengan prosedur harus diputihkan dulu. Jikalau itu tidak dilakukan oleh pemilik perkebunan tentu jelas tidak bisa di urus legalitasnya.

Baca Juga :  Jalan Santai dan Lomba Olahraga Tradisional Meriahkan HUT Kabupaten Dharmasraya ke-20

“Kalau tidak ada legalitas sudah pasti menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional regional dan internasional, sebab perusakan hutan itu suatu perbuatan kejahatan luar biasa”, terangnya.

Harapan kita kepada kepala dinas Kehutanan Provinsi Sumbar kedepannya harus di tingkatkan kinerjanya dengan cara profesional lagi”, tutup pahrevi. (arp)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest