Dugaan Tipikor Proyek Preservasi Jalan Nasional Ruas Halmahera, DPD GPM Malut Menuntut

More articles

spot_img

Maluku Utara, Investigasi.News – Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara ( Malut ) menggelar aksi unjuk rasa, pada kamis (19/1) dini hari.

Aksi yang dipimpin oleh Bung Sartono Halek tersebut menyuarakan dan mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini seperti Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, terkait proyek preservasi jalan nasional ruas Halmahera Weda Mafa, Matutin Saketa.

Dimana saat ini, proyek tersebut mengalami keterlambatan atau sudah melampaui batas waktu sebagai mana ketentuan dalam kontrak.

Saat ini proyek tersebut berstatus Show Cause Meeting (SCM 3) yang dimana item pekerjaan longsoran sampai sekarang tidak selesai dikerjakan (sisi kanan badan jalan).

Kemudian pada pekerjaan lapisan pondasi atas (LPA) juga ada dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Pasalnya pekerjaan LPA tersebut tidak mencapai 20cm (minimum) dan diduga material yang digunakan adalah material campuran pasir dan batu bulat atau tidak menggunakan material full bidang pecah”, ungkap Sartono Halek dalam orasinya.

Dikesempatan tersebut, Bung Tono pun memaparkan dalam orasinya, pekerjaan proyek preservasi ruas jalan Weda – Sagea – Patani yang juga pada tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp.43.573.070.000,00 oleh rekanan PT.Buli bangun juga mengecewakan.

Dimana ada dugaan dua kilo meter jalan nasional dialihkan ke jalan Kabupaten di beberapa titik serta beberapa titik lagi dialihkan daerah Telaga Nusliko.

Kemudian pekerjaan proyek preservasi ruas Weda Sagea – Patani diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Meragukan Kordinasi PPK 2.2 untuk alih trase jalan nasional pada ruas weda sagea –patani pada beberapa kilo jalan nasional yang masuk dalam kawasan PT.IWIP.

Lebih lanjut informasi yang beredar belum dibayarkannya upah pekerja lokal pada proyek pekerjaan Jembatan Ake Tiabo dalam pemutusan kontrak pada pekerjaan dan rekanan.PT.Viktori Sinergi. Proyek Preservasi jalan nasional pada PPK.2.1 ruas Sp.Dodinga- Sofifi – Akelamo, Payahe, Weda dengan anggaran APBN 2022, senilai Rp.30.529.964.000,00 oleh Rekan PT.Amara marga Jaya tersebut memang patut dipertanyakan”, ungkapnya.

Lanjut Sartono, selain mengalami keterlambatan atau sudah melampaui batas waktu sebagaimana ketentuan dalam kontrak atau berstatus Show Cause Meeting (SCM 3), masih banyak masalah lainnya.

Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diatas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Olehnya itu DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara. Menuntut;

Desak Polda Dan Kejati malut usut tuntas sejumlah permasalahan tersebut diatas serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah PPK dan Rekanan.

Desak kepada Dirjen Bina Marga kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) untuk mengevaluasi dan mencopot sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diantaranya;

1). Jooni seisi Margaret manus, ST. MT jabatan PPK Halmahera 2.2 raus weda-sagea patani dan pulau gebe karena sejumlah proyek yang di tangani mengalami keterlambatan di duga tidak sesuai spesifikasi teknis.

2). Wahyadi ST. Jabatan PPK Halmahera 2.1 Ruas ruas Sp.Dodinga Sofifi-Akelamo ,Payahe Weda.melalui angran APBN 2022.senilai Rp.30.529.964.000,00 oleh Rekan PT.Amara marga Jaya karena sejumlah proyek yang di tangani mengalami keterlambatan.

3). Ali afanty jabatan PPK Halmahera 2.3 RUAS Weda-Mafa Matuting – Saketa karena sejumlah pekerjaan proyek di ruas tersebut mengalami keterlambatan dan indikasi tidak sesuai spesifikasi tehnis.

4). Ema Amelia ST. jabatan PPK Pada ruas Halmahera Utara Diduga tidak mampu dan gagal mengendalikan sejumlah proyek termasuk jembatan Ake Tiabo yang berujung pemutusan kontrak.

Untuk itu, GPM Malut Meminta kepada DPR RI Komisi V agar melakukan monitoring di sejumlah pekerjaan ruas jalan nasional yang di balai pelaksana jalan nasional (BPJN) Malut di sejumlah ruas dan melaporkan kepada komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) dan menteri PUPR RI.” Tegas bung Tono.

Penulis : Y.Tabaika
Sumber : DPD GPM Malut

spot_img

Latest

spot_img