Ekonomi Masyarakat Menjerit, Anggota Dewan Masih Membahas Anggaran Ke Luar Daerah

More articles

Kota Solok. Investigasi.News

Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Solok, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, justru membahasan anggaran diluar daerah. Kegiatan yang semestinya bisa dilaksanakan dikota Solok tersebut, jelas akan menguras PAD yang ada. Sementara itu, keuangan daerah semakin menipis, dan masyarakat menjerit karena terdampak pandemi virus Corona.

Kegiatan yang dilakukan oleh pamangku jabatan dan anggota DPRD kota Solok itu, menggambarkan bahwa kota Solok tidak memiliki ruangan untuk rapat ataupun melakukan pembahasan, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (APBD) yang semestinya bisa dipergunakan untuk masyarakat miskin yang kelaparan karena terdampak virus Corona, terpaksa disalurkan untuk mengakomodir kebutuhan serta ambisi mereka. Dan kegiatan itu bisa dikatakan sebuah praktik menimba rupiah dari perjalanan dinas.

Pagar Kantor DPRD Kota Solok, Tergembok Rapi Disaat Hari Kerja

Dilihat dari sisi lain, pandemi yang disebabkan oleh virus Corona melumpuhkan setiap sisi pertumbuhan perekonomian yang ada, sehingga pembangunan tersendat dan nyaris tidak dapat dilaksanakan. Sementara itu sebagian masyarakat sudah kehabisan energi untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari.

Baca Juga :  Wako Solok Hadiri Acara Pengantar Tugas Danrem 032/Wirabraja

Beranjak dari hal itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengefisiensikan anggaran, dan bahkan telah beberapa kali melakukan Refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19. Namun dalam kenyataannya,
efisiensi anggaran yang disuarakan oleh pemangku jabatan itu hanyalah ocehan belaka, dan kegiatan terus dilanjutkan diluar daerah.

Dari informasi yang didapatkan media ini, Banggar DPRD kota Solok bersama TAPD pemerintahan setempat, menjadwal keberangkatannya ke kota Bukittinggi pada Minggu, 12 September 2021, dan akan melakukan pembahasan anggaran RAPBD Perubahan tahun anggaran 2021, disalah satu hotel yang ada dikota tersebut, dan menurut Kasubag Humas DPRD kota Solok, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota Solok, pembahasan diagendakan selama empat hari.

Biasanya waktu yang dibutuhkan selama empat hari perjalanan dinas atau disesuaikan dengan lama pembahasan yang akan dikaksnakan.

Sudah pasti kegiatan itu akan menguras APBD kota Solok yang cukup besar, seperti untuk biaya penginapan, transportasi, serta biaya biaya lainnya. Seandainya kegiatan itu dilaksanakan dikota Solok, APBD bisa dihemat dan dipergunakan untuk kepentingan lainnya, namun dalam hal itu anggota DPRD dan TAPD tidak mendapatkan rupiah dari perjalanan dinas.

Baca Juga :  Mushalla Nurul Islam Kota Solok Naik Status Menjadi Masjid

Semestinya kegiatan seperti ini menjadi perhatian serta pertimbangan oleh Ketua DPRD kota Solok, Hj.Nurnisma, dan Walikota Solok,H.Zul Elfian Umar, dan bukan selalu menyetujuinya, selain tidak sesuai dengan ekonomi daerah terkini, efisiensi anggaran juga dapat diimplementasikan dengan cara mempergunakan fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah, sehingga anggaran yang dikeluarkan dapat dikerucutkan.

Bisa terpilih sebagai anggota DPRD, akan menjadi kebanggaan tersendiri. Sebab jabatan itu didapatkan berdasarkan kepercayaan dari masyarakat.

Berdasarkan daripada itu, sudah seharusnya anggota dewan yang terhormat tersebut, mampu mengemban tugas mulia sabagai wakil rakyat, apalagi negara telah memberikan gaji yang cukup besar.

Seperti yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, serta Permendagri nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah pelaksanaan dan pertanggung jawaban dan operasional, dalam dasar hukum tersebut diatur gaji yang diterima anggota DPRD yang meliputi beberapa komponen seperti, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjang beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi insentif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi

Baca Juga :  Kegiatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Penagan Dihantam Pemburu Timah Tanpa Ampun

Aparatur pemerintahan sebagai pemangku jabatan yang ada, dan anggota DPRD yang menerima amanah dari masyarakat, semestinya benar benar serius untuk memperjuangkan nasib masyarakat. Apalagi disaat perekonomian yang semakin memburuk dimasa Pandemi saat ini.

Banggar merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan, dan bertugas memberikan saran serta pendapat berupa pokok pokok pikiran, kepada pemerintah daerah dalam mempersiapkan penetapan RAPBD perubahan dan perhitungan APBD, dan menyusun anggaran belanja Daerah.

Sementara itu TAPD adalah tim yang dibentuk berdasarkan keputusan kepala daerah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah, dan beranggotakan pejabat perencana daerah, yang bertugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD.

(Gia Wiranda)

- Advertisement -spot_img

Latest