Fery Indria Nugrah, S. H: Terkait Pengerjaan Proyek Gedung ATR/BPN, Kita Minta Aparat Hukum Tidak Diam

More articles

spot_img
Padang Panjang, Investigasi.news – Akhirnya Dugaan Proyek asal jadi pembagunan/renovasi gedung Kantah ATR/BPN Kota Padang Panjang menjadi sorotan praktisi hukum. Fery Indria Nugrah, SH dalam diskusi bertema “Mengawal Pembangunan Proyek Pemerintah Menggunakan Anggaran Negara” dikantornya Guber Kelpa Law, jl. Raya Padang-Bukittinggi Kamis (25/05) sore mengatakan, Mestinya kalau sudah menjadi konsumsi publik dan media Aparat Penegak Hukum jangan diam saja.

“Kita mendukung apabila suatu permasalahan yang sudah menjadi konsumsi publik dan media, Aparat Penegak Hukum jangan diam” katanya mengawali dalam diskusi bersama sejumlah media cetak/elektronik.

Seperti yang viral sekarang, Pembangunan gedung Kantah ATR/BPN Kita Padang panjang, jika benar adanya pengerjaan pembangunan asal jadi, mestinya semua pihak apalagi Aparat Hukum, ini harus ditelusuri kebenarannya.

“Jangan nanti Publik menilai, bahwa Aparat Penegak Hukum melakukan pembiaran dalam penggunaan uang negara, sebab suatu pembangunan proyek itu rentan sekali dimainkan Rekanan, dan kita khawatirnya ada dugaan main mata dengan Panitia.

Jadi kita berharap dan mendorong Aparat Penegak Hukum untuk segera menelusuri kebenaran informasi yang ditulis teman-teman media ini” pintanya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan/renovasi gedung kantah ATR/BPN, Wahyu kepada media mengaku sudah memberitahu rekanan tentang adanya pekerjaan renovasi gedung ATR/BPN ini yang bocor dan tidak sikunya pemasangan kusen aluminium. Tapi sampai saat ini belum di respon, katanya Senin (15/05) lalu disambangi ke kantornya

Diketahui, proyek pembangunan gedung kantah ATR/BPN Kota Padang panjang senilai Rp. 1 milyar yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2022 itu sempat putus kontrak, dan oleh PPK kegiatan setelah melaporkan ke Pokja kementrian ATR/BPN Pusat akhirnya proyek tersebut dilanjutkan kembali oleh rekanan cadangan pemenang kedua dengan nilai kontrak sebesar Rp. 730.297.564

Sedangkan rekanan pemenang cadangan dua tersebut adalah CV. Zahayra Konstruksi, Padang dengan konsultan pengawas CV. Najfas Consultants dengan waktu pelaksanaan pasca putus kontrak selama 37 hari kalender.

Kontrak sendiri dengan nomor UP.03.02/SPK/572.1-13.74/XI/2022 Nama paket pekerjaan konstruksi fisik pembangunan Renovasi Gedung dan Bangunan. Km

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img