Solok, Investigasi.News
Adanya konflik Akibat tidak mengikuti Arahan dan Instruksi Partai untuk mengutamakan kepentingan Rakyat dari pada kepentingan pribadi, 2 orang anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Gerindra Mandra Indriawan, SH dan Septrismen, SH, terancam Sangsi berat dari Partai Gerindra.
Pasalnya kedua anggota DPRD tersebut dianggap tidak patuh dan tunduk terhadap perintah Partai, bahkan diduga menyampaikan pandangan Akhir fraksi Partai Gerindra tanpa di Ketahui oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra.
Menelusuri persoalan ini tentu ada oknum di balik Kisruh Lembaga Legislatif tersebut. Sangat jelas dan terkesan tujuan sang oknum hanya ingin menguasai semua anggota yang ada di Lembaga Wakil Rakyat tersebut. Agar Tujuan serta ambisinya untuk menguasai Sistim Pemerintahan Kabupaten Solok ada di Tangan Sang oknum.
Makanya trik sang oknum untuk menciptakan Konflik di Internal DPRD Kabupaten Solok mulai terlihat. Konflik di internal DPRD Kabupaten Solok sepertinya semakin hangat dan mulai membelah para wakil rakyat.
Seperti yang terjadi Kamis, (29/7) saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranperda RPJMD) 2021-2026, ada dua kubu yang membahas diwaktu yang sama dan lokasi yang berbeda, Kantor DPRD dan Tempat Wisata Chinangkiek Dream Park Singkarak Kabupaten Solok.
Pelaksanaan Pembahasan RPJMD ( Rancangan Pembangunan Jangka menengah Daerah) Kabupaten Solok berdasarkan pada agenda Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Kabupaten Solok Nomor 176/10/Bamus-DPRD/2021 tertanggal 5 Juli 2021
Dimana Pembahasan RPJMD dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 di Dalam Daerah kabupaten Solok, kemudian di bamus tersebut ada Agenda Rapat Paripurna tanggal 28 Juli 2021 mengenai jawaban Pemerintah tentang Pandangan Fraaksi Fraksi terhadap Nota RPJMD. Kabupaten Solok 2021-2026.
Menurut Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Solok Dr Dendi SAg menyebutkan, hal itu terjadi karena adanya dua Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Ketua DPRD Solok Dodi Hendra dari Partai Gerindra dan SPT ditandatangani Wakil Ketua DPRD Solok Ivoni Munir dari PAN.
“Kami dari PPP tentu ikut aturan dan komit SK yang sah dengan rapat RPJM di Kantor DPRD Solok. Karena Ketua DPRD yang sah itu Dodi Hendra. Bukan di tempat wisata Chinangkiek yang kemarin sudah saya sebut aset kepunyaan bupati di rapat paripurna DPRD.
Dan saya merasa Aneh saja, Kenapa Pimpinan Rapat Paripurna yang di Pimpin oleh saudara Wakil Ketua DPRD Solok Ivoni Munir dari PAN, saat menyatakan Hasil Rapat Bamus mengenai tentang Pembahasan RPJMD dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 di Dalam Daerah kabupaten Solok, mengarahkan langsung ke Tempat Wisata Chinangkiek Dream Park Singkarak Kabupaten Solok.
Padahal di kabupaten Solok banyak Gedung dan Tempat yang bisa digunakan selain di Cinangkiak, seperti Alahan Panjang resort, Gedung Solok Nan Indah, ini yang kita sayangkan pada Pimpinan Rapat Saat itu, lihat saja pada Rekaman Sidang Paripurna itu yang telah beredar luas di Dunia maya, saudara Ivoni Munir tidak ada member peluang untuk pilihan tempat untuk pembahasan RPJMD, dia langsung saja menyebut tempat pembahasan di Cinangkiak tanpa member pilihan ke tempat yang lain tentu saja semua anggota yang hadir menyatakan setuju, karena mereka menilai tidak ada pilihan.
Saya Heran kenapa masih dipaksakan agenda-agenda Pemerintah selalu di Chinangkiek itu,” ungkap Dendi yang juga seorang ulama ini. Kini Setelah RPJMD di Bahas di Tempat Wisata Chinangkiek Dream Park Singkarak Kabupaten Solok yang merupakan milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda, mengakibat Petaka bagi 2 Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang menghadiri serta mengikuti Rapat Pembahasan di Cinangkiak tersebut.
Pasalnya kehadiran dan keikutsertaan 2 orang Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut di duga tidak mematuhi arahan dan aturan Partai yang di Wakili Fraksi yang ada di DPRD, bahkan berani sekali menyampaikan Pandangan Fraksi tanpa persetujuan Anggota Fraksi Partai Gerindra, menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra Hafni Hafiz saat di hubungi melalui HandPhone Selulernya menyatakan.
“Sebelumnya Kami Fraksi Gerindra sudah menyatakan Sikap untuk melakukan pembahasan RPJMD di gedung DPRD saja sesuai SPT yang kami terima dan di Tanda tangani oleh Ketua DPRD, bukan di Cinangkiak, kita sudah memperingatakan kepada kedua anggota kita tersebut tapi kenyataannya mereka berdua masih tetap mengikuti pembahasan di Cinangkiak dan saat ini kami sedang menyiapkan Laporan ke DPD dan akan di teruskan ke DPP, intinya saya selaku ketua Fraksi tidak ada menyuruh menyampaikan Pandangan Fraksi di Cinangkiak, tegasnya.
Sementara itu menurut MI saat di konfirmasi melalui HP nya menyatakan, saya selaku Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tetap Tunduk dan patuh ke perintah partai, sementara kami sebagai anggota DPRD mendapat dua surat perintah tugas (SPT) untuk mengikuti pembahasan RPJMD, yang satu SPT yang di tanda tangani oleh Ketua DPRD Dodi Hendra yang memerintahkan Pembahasan RPJMD di DPRD Kabupaten Solok dan saya menghadiri dan mengikutinya, nyatanya angoota DPRD Cuma di hadiri oleh Fraksi Gerindra 5 Orang dan Fraksi PPP 3 orang tanapa adanya dari unsure Pemerintah, jadi tidak ada pembahasan di DPRD, sementara SPT yang satu lagi yang di Tanda Tangani oleh Ivoni munir saya selaku anggota DPRD di Perintahkan mengikuti Pembahasan RPJMD di Cinangkiak, setelah saya mengikuti SPT keduanya, yang satu tidak ada pembahasan RPJMD dan yang satu kegiatan lagi ada Pembahasan, sebagai orang baru di DPRD tentu rasa ingin tau saya tinggi dan saya mengikuti yang ada pembahasan di Cinangkiak, dari pada saya menghabiskan waktu melamun di rumah katanya. Terkait Pandangan Fraksi yang di sampaikan menurutnya itu hanya sebagai wakil dari fraksi gerindra dan itupun saya sudah mentak izin pada Ketua DPC Partai Gerindra. Terangnya.
Sedangkan menurut S yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi gerindra menyatakan pendapatnya melalui pesan singkat WA “ Pembahasan RPJMD Kabupaten Solok ini sangat Penting dilaksanakan oleh Anggota DPRD dan Pemerintah daerah sesuai yg di atur oleh Undang2 karena hal ini merupakan kewajiban, sebagai Kader Gerindra yg merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok telah mengikuti pembukaan pembahasan oleh Ketua DPRD di Ruangan Sidang Paripurna namun hanya di hadiri oleh 6 orang anggota DPRD dari fraksi Gerindra dan PPP tanpa ada dokumen dan Pemerintah daerah, setelah di skor sampai besoknya tidak ada juga yang hadir termasuk anggota dewan lainnya.
Sementara RPJMD ini adalah menyangkut Kepentingan masyarakat Kabupaten Solok dan merupakan Program kerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih yg di usung Partai Gerindra dan PAN, Wakil Bupati dari Gerindra yg merupakan Ketua DPC dan Saya sudah izin beliau dan Madra mengikuti Pembahasan di Cinangkiek karena ini merupakan program kerja Pemda Kab.Solok, ketika ditanya kepada Ketua Fraksi Gerindra Sdr Hafni Hafiz Kita tidak di bolehkan ke Cinangkiek dengan alasan Perintah Partai, lalu apa yg salah karena Kepentingan Masyarakat lebih utama dari pada menurutkan ego sektoral, Bukankah Partai Gerindra telah berkomitmen memperjuangkan kepentingan Masyarakat.
Dalam hal ini Saya hanya menjelaskan fakta yg terjadi demi meluruskan persoalan yg terjadi karena membuka fakta yg benar adalah sebuah Pilihan berat walau dengan segala resiko, yang jelas Hidup mati Saya di Gerindra karena Saya afalah Kader Gerindra yg sudah Diklat dan di gembleng di Hambalang jadi Saya menghargai setiap keputusan Pimpinan tapi jangan menghakimi sebelum di sidangkan.” Katanya.
(Bram)