Mangkir Lagi, Kejaksaan Padang Panjang Layangkan Panggilan Kedua Tersangka Korupsi Pembangunan Panjat Tebing

More articles

spot_img

Padang Panjang, Investigasi.news – Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Panjang layangkan surat panggilan kedua kepada Tersangka S, diketahui sebelumnya pada pemanggilan pertama S tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan guna melengkapi Pemberkasan Tahap II atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kebudayaan (Diknas) Kota Padang panjang pembangunan papan panjat tebing Tahun Anggaran 2019 yang diketahui merugikan keuangan negara mencapai Ratusan Juta Rupiah.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Panjang Antoni Wijaya,SH di konfirmasi melalui pesan what’s app ke ponselnya Selasa (21/02) membenarkan bahwa Tersangka S tidak memenuhi Panggilan Pertama Kejaksaan sehingga Panggilan Kedua sudah dilayangkan sore tadi.

“Panggilan kedua sudah kita layangkan hari ini, dan bagaimana nanti kita lihat perkembangannya”, tulis Anton singkat.

Diketahui sebelumnya, Kasus dugaan Korupsi kegiatan Papan Panjat, Kejaksaan Negeri Padang panjang menetapkan tiga orang tersangka dimana masing-masing tersangka sebagai Konsultan, Konsultan Pengawas dan PPK.

Ketiga orang tersangka tersebut yang sudah memenuhi panggilan Kejari untuk melengkapi berkas tahap II baru dua orang, satu orang lagi yang diketahui juga berprofesi sebagai ASN di Pemerintahan Padang Panjang yang sudah pindah dari OPD lama.

Sekretaris daerah Sonny Budaya Putra dalam keterangan persnya Minggu (19/02) malam mengatakan, pihaknya tidak mentoleransi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum.
Bahkan dikatakannya, jika terbukti dan dilakukan penahanan oleh Aparat Penegak Hukum maka pada hari itu juga ASN yang bersangkutan akan langsung dibebas tugaskan dari Jabatannya dan dilakukan pemotongan gajinya sampai 50% hingga putusan pengadilan. Km

spot_img

Latest

spot_img