Mengejutkan, Pembuatan Arak Ditemukan Bebas Produksi di Pangkalan Baru Bangka

More articles

spot_img

Pangkalan Baru, Investigasi.news – Mengejutkan, meski terbilang berskala kecil pembuatan minuman keras jenis arak ditemukan di Wilayah Kabupaten Bangka tengah. Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan 1 titik pembuatan minuman Arak yang sedang tidak melakukan kegiatan yakni di kawasan Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung.

Diketahui, pembuatan Arak tersebut tidak jauh dari pemukiman warga, meski dalam kondisi tertutup terpal Hitam tapi tetap dapat dilihat dari jalan raya, tempat masyarakat biasa menggunakan jalur tersebut baik sepeda motor maupun mobil.

Kemudian, temuan media investigasi.news di lapangan pada jumat (01/07) ada beberapa dandang besar disertai kayu bakar dan beberapa Drum terlihat sedang tersusun Rapi.

Lebih lanjut, saat media ini menggali informasi kepada salah seorang yang berada di kediaman tersebut mengatakan bahwa, “untuk tempat pembuatan Arak ini yang punya AKM Pkp, masih sepupu kita”, ucapnya. Ditambahkan lagi, untuk saat ini pembuatan Arak sudah jarang dilakukan karenakan agak sepi karena kurang orderan. “Kalau dulu pembuatan sehari dapat 4 dirigen”, paparnya.

Sementara saat media ini menanyakan tentang izin, dia menjawab “terkait perizinan disini tidak ada, untuk kordinasi terkait arak ini juga tidak ada”, ucapnya.

Saat Kapolsek Pangkalan Baru AKP, Djoko Murtono dihubungi terkait adanya kegiatan pembuatan minuman beralkohol jenis Arak di wilayah Hukum Polsek Pangkalan Baru belum memberikan tanggapan. Dan masih dalam upaya meminta konfirmasi pihak terkait lainnya.

Menanggapi hal ini Ikhlas Ketua LSM Caredek mengatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran, karena seperti yang kita ketahui “Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi Pasal 19.

Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C.

Minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen. Golongan B adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sementara golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan. Zli

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img