Oknum DPRD Gunakan Mobil BUMDes Untuk Kendaraan Pribadi

More articles

spot_img
Hebat, acungan jempol patut diberikan untuk kolaborasi manis yang dimainkan oknum DPRD dan BUMDes. Pasalnya, demi menghindari temuan BPK, mobnas yang dipakai oknum DPRD sebagai kendaraan pribadi sengaja memakai nama BUMDes. Ada apakah dibalik semua ini ?
Taliabu, Investigasi.News– Bantuan sarana transportasi perhubungan darat yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Perhubungan kepada sejumlah Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) pada tahun 2022 lalu, guna menjawab kebutuhan masyarakat di pedesaan.

Berdasarkan penelurusan media ini, diketahui bantuan mobil Pikap merek Suzuki warna putih bernomor Polisi : DG 1239 XY yang merupakan milik Bumdes Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan, sengaja diberikan dan digunakan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Samsudin Aki sebagai kendaraan pribadi di Kota Bobong sejak bulan oktober tahun 2022 sampai saat ini.

Sesuai surat keterangan hibah ( SKH ) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu nomor : 550/89/DISHUB-PT/IX/2022 pada hari Senin tanggal, 03 Oktober 2022 ditandatangi Kepala Dinas Perhubungan. Irwan Masur selaku pemberi hibah dan selanjutnya diserahkan kepada saudara Suyadi Maraeni selaku perwakilan Bumdes Sofan yang juga merupakan staf pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

Ironisnya, usai serah terima mobil bantuan tersebut, Suyadi Maraeni kemudian menyerahkan mobil Bumdes Sofan itu kepada Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu untuk digunakan di Kota Bobong sampai saat ini tanpa ada upaya untuk memobilisasi ke Desa Sofan guna membantu masyarakat melalui Bumdes.

Bumdes Sofan sebelumnya diketahui sudah terbentuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa Sofan pada awal tahun 2022 lalu oleh Kepala Desa Sofan, Hanok R Yaoe. Namun, sampai pada awal tahun 2023 Bumdes tersebut tidak aktif, sehingga Bumdes Sofan kembali diaktifkan oleh Pj. Kepala Desa Sofan, Kristina Sopamena sekaligus membentuk badan pengurus yang baru dan legalitas hukumnya legal berdasarkan SK.Menkumham RI Nomor : AHU-01950.AH.01.33.TAHUN 2023 serta Status BUMDes Sofan telah terdaftar di Kemendes RI.

Terpisah, Samsudin Aki anggota DPRD yg dimaksud saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa mobil BUMDes yang ada padanya itu berdasarkan arahan Bupati Pulau Taliabu.

” saya waktu itu tidak tau apa-apa, pada saat saya berada di luar daerah, saya ditelpon oleh Pak Bupati Aliong Mus untuk mengambil mobil itu, namun yang saya ambil itu pengadaan yang berikutnya karena pengadaan yang pertama sudah habis” ungkap Samsudin.

” saya juga tidak tau menau soal administrasi mobil itu, namun Kepala Dinas Perhubungan yakni Irwan Mansur, memberikan saya ide untuk bagaimana tidak menjadi temuan BPK, saya diarahkan untuk bertemu langsung dengan Kepala Desa Sofan pada waktu itu, kalau untuk BUMDes itu hanyalah formalitas saja agar tidak menjadi temuan BPK kita pakai nama BUMDes”, tambah anggota DPRD dari Fraksi Partai Berkarya itu.

Bahkan kepada awak media, Samsudin juga dengan tegas mengancam akan melaporkan kepala Desa sofan terkait proyek bangunan sekolah yang menurutnya tidak selesai dalam pengerjaan.

” kepala Desa itu nanti dia tunggu ( logat daerah- red) saya cari wartawan saya akan lapor proyek yang dia kerja tidak selesai itu, jangan cuma ada laporan sepihak saja” ucapnya nada kesal.

Untuk diketahui pemerintah Desa Sofan akan segera melayangkan surat penarikan mobil tersebut kepada oknum dan dinas terkait dalam waktu dekat.

( Y. Tabaika )

spot_img

Latest

spot_img