Maluku Utara, Investigasi.News – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC_GPM) Pulau Taliabu melalui Dewan Pembina dan juga mantan anggota KPU Kab.Pulau Taliabu, Asrarudin La Ane, sangat menyayangkan sikap Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Taliabu Barat Laut, yang diduga kerja diluar dari Tugas, wewenang dan Kewajiban atau diduga gagal paham.
Kepada media ini, Bung Asra (kerap di sapa), menjelaskan, dalam hal kegiatan Hari Ulang Tahun Ke 15 (HUT Ke -15) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra) yaitu, Kegiatan Lomba Domino, Lomba bola kaki Futsal dan Sunatan Massal. “Kegiatan tersebut dipusatkan di Desa Nggele, ibukota kecamatan Taliabu barat laut”, ungkapnya sabtu, (18/2).
Kata bung Asra, sementara peserta lomba tarsebut tidak memakai atribut Partai kenapa dalam hal kegiatan dimaksud salah satu anggota Panwascam diduga mencegah dan menghalangi kegiatan olahraga hingga mengeluarkan surat panggilan ke peserta lomba dengan Nomor:KP/01.03/32/PWS/TBL/02/2023 tertanggal 15 Februari 2023. Saudara Karno La Alesa , an. ketua Panwascam Taliabu Barat Laut.
Dia keluarkan surat berdasarkan :
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
b. Undang-undang No.07 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum.
c. PP No.94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
d. Undang-undang No.06 tahun 2014, tentang Kepala Desa, Perangkat Desa.
e. Undang-undang No.5 tahun 2014, tentang ASN.
f. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No.6 tahun 2018, tentang Pengawasan Aparatur Sipil Negara(ASN), Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
g. Peraturan badan pengawas pemilihan umum republik indonesia nomor 7 tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
“Karena berdasarkan temuan dan dugaan laporan pelanggaran pemilu oleh panwaslu kecamatan taliabu barat laut, atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.” Ujarnya.
Olehnya itu DPC GPM menduga kuat Panwascam Taliabu Barat Laut telah melanggar dalam mengeluarkan surat atas temuan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut. “Padahal peserta lomba tersebut tidak pernah memakai Atribut Partai, Terlebih parahnya Panwascam menggunakan Dasar UU yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yakni pada UU nomor 8 tahun 2012”, ucap bung Asra.
Lanjut Bung Asra, Untuk diketahui bersama bahwa yang harus di awasi dalam tahapan Pemilu adalah tahapan Pencocokan dan Penelitian(Coklit) data DP4 yang dilakukan oleh Pantarlih/KPU yang diserahkan oleh Mendagri bidang Dukcapil ke KPU karena tahapan inilah yang selalu bermasalah dari pemilu ke pemilu.
Untuk itu, kami minta Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara agar segera melakukan evaluasi kinerja salah satu Panwascam Taliabu Barat Laut, karena diduga kuat telah Gagal Paham. “Dan harus diberikan teguran keras”, tegasnya.
Terpisah, Ketua Panwascam Taliabu Barat Laut, Sabarman, saat dikonfirmasi wartawan Investigasi.News, terkait kejadian tersebut, dia membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan panggilan terhadap oknum ASN,TNI,POLRI, dan Aparat Desa yang menghadiri kegiatan HUT partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), karena menurutnya sekarang tahapan pemilu telah berlangsung.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Masih dalam Upaya Konfirmasi.
Penulis : Y.Tabaika
Sumber : Bung Asra