Pengecoran Struktur Gedung NICU asal jadi, Rekanan Abaikan Teguran Dirket

More articles

spot_img
Padang Panjang, Investigasi.news – Pembangunan Gedung NICU (lanjutan) tahap dua pasca putus kontrak dengan rekanan sebelumnya CV. Kurnia, kini bermasalah lagi. Pasalnya, rekanan pemenang CV. Rizky Pratama dengan nilai kontrak Rp. 2.943.708.800.00 itu, mengerjakan proyek terkesan asal jadi.

Pantauan lapangan media Senin (22/05) pagi, tidak ada tanda-tanda aktifitas pekerjaan dari pekerja sehingga yang tampak hanya julangan struktur tiang beton yang sudah dilakukan pengecoran.

Dan juga yang terlihat satu orang pekerja yang sedang menyiramkan air ke julangan struktur beton yang sudah di cor.

Terlihat julangan struktur tiang beton yang sudah di cor itu dihentikan pengerjaannya oleh dirket, sebab di duga kuat sewaktu pembesian tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan untuk struktur dan itu bertujuan agar coran struktur bangunan beton mampu menahan beban karena menyangkut dengan struktur.

akan tetapi rekanan tetap memasang pembesian dan tetap dilakukan pengecoran beton redemix sehingga sejak dilakukan pengecoran pada awal Mei lalu, hingga kini belum bisa dikerjakan pengerjaan.

Bila ini tidak segera dilakukan antisipasi dikhawatirkan menimbulkan masalah dikemudian hari, karena sewaktu-waktu tonggak beton yang sudah di cor tidak mampu menahan beban dan akhirnya gedung yang direncanakan berlantai II itu akan rubuh.

Mestinya konsultan pengawas melakukan pengawasan dengan ketat dan memberi teguran kepada rekanan bila pengerjaan proyek keluar dari spesifikasi bangunan, bukan malah sebaliknya mendiamkannya.

Sumber informasi media ini menyebutkan, sewaktu pengecoran mestinya konsultan pengawas menegur rekanan karena pengerjaan pengecoran tidak sesuai dengan spek, sebab pada waktu pemasangan besi untuk sambungan lantai dua, harusnya besi sambungan tersebut di bengkok kan untuk Daya tahan struktur bangunan, namun oleh rekanan itu diabaikan dan tetap dilakukan pengecoran beton redemix” ungkapnya.

Anehnya, lanjut sumber informasi tadi, konsultan pengawas tidak memberi teguran kepada rekanan pelaksana, begitu juga PPK seakan berdalih tidak tahu. Ini kan aneh.

Sementara gedung NICU itu nanti digunakan untuk ruangan khusus ibu setelah melahirkan anak dan sangat beresiko tinggi apabila tetap dilanjutkan” ungkapnya.” Katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun, diketahui direksi teknis (dirket) sudah melayangkan surat penghentian pekerjaan kepada PPK, dalam surat tersebut informasinya, direksi teknis minta agar pengerjaan lanjutan dihentikan dulu sampai adanya rekomendasi dari tim ahli bidang konstruksi.

Bila nanti tidak diindahkan PPK, maka tim direksi teknis dikabarkan akan mundur dari kepanitiaan pembangunan gedung NICU.

Jika tenaga ahli bidang konstruksi membolehkan dilanjutkan tentu berdasarkan surat rekomendasi, namun apabila tidak ada maka tim direksi teknis akan mundur dari kepanitiaan pembangunan lanjutan gedung NICU” kata sumber media lainnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr. Lismawaty Rasyid yang juga Direktur RSUD Padang panjang dikonfirmasi Minggu (21/05) sore melalui WhatsApp nya mengatakan pihaknya tengah melakukan konsultasi dengan tenaga ahli bidang konstruksi.

“Sedang konsultasi dengan tenaga ahli konstruksi” tulisnya singkat.

Dia juga mengirimkan kartu nama melalui pesan whatsappnya yang diketahui ternyata kartu nama ponsel diretur CV. Fikri Pratama.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardyansah, SE dikonfirmasi melalui what’s appnya minggu (21/05) malam menyesalkan pengerjaan proyek gedung NICU itu asal jadi, sebab itu mengunakan dana APBD dan juga menyangkut hajatan orang banyak, apalagi gedung tersebut akan di pergunakan nantinya untuk ibu-ibu yang baru melahirkan anak-anak.

“Memang tidak ada pengawas di situ” tanya nya mengawali. Atau Konsultan pengawasnya” imbuhnya.

Dia juga menanyakan spesifikasi pembangunan gedung itu apakah sesuai dengan gambar.

“Sesuai gambar atau tidak proyek itu”

Dikatakannya, setiap pengerjaan pembesian dan pengecoran itu harus di setujui oleh konsultan pengawas.

” Setiap pembesian dan pengecoran kan harus acc konsultan pengawas.

Kalo dari awal sudah punya niat seperti itu apalagi yang mau di pertahankan” katanya.

Dia juga menyesalkan, mestinya pengawasan direktur RSUD selalu PPK kegiatan pembangunan itu harus jeli dan melihat langsung kelapangan.

” Direktur RSUD selaku PPK kunci nya.

Jadi Kalau memang ada kesalahan karena ini menyangkut dengan struktur bangunan, tentu harus di bongkar lagi dan di ulang sesuai dengan gambar dan perencanaan yg ada, kalau tidak tentu akan membahayakan gedung NICU tersebut” pintanya.

Heriko Hendrik selaku Direktur CV. Fikri Pratama dihubungi Minggu (21/05) malam melalui WhatsApp nya enggan berkomentar, dan dia hanya minta media ini untuk ketemuan.

“O,iya, itu proyek saya” katanya dari balik ponselnya.

Rencana Besok sore saya ke Padang panjang, bertemu saja kita ya” tutupnya.

Diketahui, pembangunan gedung NICU yang dimenangkan oleh CV. Fikri Pratama dengan nomor kontrak 04/PPK-NICU (Lanjutan)/RSUD-PP/III/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.943.708.800.00 dengan nomor SPMK 05/PPK-NICU (Lanjutan)/RSUD-PP/III/2023, tanggal kontrak 24 Maret 2023, dan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, dengan konsultan pengawas CV. Ultimate Konsultan, menggunakan sumber dana APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023. Km

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img