Penyidik Polda Malut Dinilai Lemah, AMAK Jakarta Desak KPK RI Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Di Taliabu Tersangka Agusmawati Thoib Kotten

More articles

spot_img

Maluku Utara, Investigasi.News – Sehubungan dengan adanya temuan Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi ( AMAK ) Jakarta Kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK RI, pada Kamis ( 12/1/22 kemarin) sekira pukul 14:00 Wib.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 No. 11.B/LHP/XIX.TER/05/2022 Tertanggal 9 Mei 2022.

Selaku Kordinator Aksi, Mukaram K, La Dompe, dalam orasinya ia menyampaikan, pada laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana kejahatan korupsi terkait Alokasi Dana Desa Tahun 2021 sebanyak Rp 19 Miliar lebih.

Menurutnya hal ini patut dipertanyakan, sebab penyaluran ADD Pulau taliabu TA 2021 tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Dinas PMD Pulau Taliabu yang dipimpin oleh Agusmawati Thoib Kotten, bahkan dinilai penyaluran anggaran tersebut tidak sesuai  Perbub No. 3 tahun 2021 tentang tata cara Pengalokasian dan Rincian ADD TA 2021.

Hasil Pemeriksaan atas dokumen realisasi penyaluran tahapan Alokasi Dana Desa selama Tahun 2021, menunjukkan penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I belum dilengkapi dengan Laporan Pertanggung jawaban Alokasi Dana Desa tahun sebelumnya, yaitu tahun 2020”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Agusmawati Thoib kotten tidak Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa Tahun 2020 yang merupakan bagian dari mekanisme pencairan tahap I Alokasi Dana Desa 2021,karena tidak membentuk Tim Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa.

Selain itu, penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II dan Tahap III tahun 2021 tidak dilengkapi Laporan Penggunaan Alokasi Dana Desa tahap I dan II tahun 2021”terangnya
 
Ia memaparkan, terkait Pemeriksaan dokumen rekapitulasi penyampaian laporan pertanggungjawaban dan laporan penggunaan ADD pada Dinas PMD dan bendahara PPKD, diketahui selama tahun 2021 terdapat realisasi pencairan ADD yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggung jawaban atau laporan penggunaan ADD sebesar Rp19.757.297.042,00 sebagai berikut:
pencairan tahap I ADD Tahun 2021 yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggung jawaban tahun 2020 dari 49 desa, pencairan tahap II ADD Tahun 2021 juga tidak dilengkapi dengan laporan penggunaan Tahap I 2021 dari 51 Desa serta pencairan tahap III ADD Tahun 2021 juga tidak dilengkapi dengan laporan penggunaan Tahap II 2021 dari 52 desa.
 
Tidak hanya itu, perlu diketahui Agusmawati Thoib Kotten sebelum menjabat sebagai Dinas PMD Taliabu, dia juga Pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas daerah pada Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu”, ucap Mukaram.

Mukaram menjelaskan, Agusmawati Thoib Kotten juga terlilit korupsi pemotongan DD tahap I Tahun 2017, Pemotongan DD tersebut dalam satu desa dipotong sebesar Rp.60 Juta dari 71 desa yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu, ditaksir kerugian Negara sebesar Rp. 4,24 Miliar. Pemotongan itu  dilanjutkan dengan cara ditransfer ke rekening CV. Syafaat Perdana melalui Bank BRI Unit Bobong Taliabu, pada Sabtu 8 Juli 2017 dengan penanggung jawab Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Dan diketahui CV. Syafaat Perdana juga Milik Agusmawati Thoib Kotten.
 
Kasus itu kemudian ditangani oleh Polda Maluku Utara dan kemudian Agusmawati Thoib Kotten ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan Dana Desa tahap I Tahun 2017.

Sampai sejauh ini Agusmawati Thoib kotten masih dibiarkan dan bahkan menjabat lagi sebagai Dinas PMD, dan kembali melakukan aksi tidak terpuji, yaitu Korupsi Alokasi dana desa tahap I, II dan III Tahun anggaran 2021 yang telah diaudi oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: 11. B/LHP/XIX.TER/05/2022,Tanggal 9 Mei 2022, hal ini patut kita pertanyakan, ada apa. dengan penyidik”, ucapnya bertanya.
 
Dalam orasi tersebut AMAK Jakarta juga menyampaikan tuntutan , antara lain :
1. Mendesak KPK RI panggil dan periksa Plt Kepala DPMD Pulau Taliabu, Agusmawati Thoib Kotten dan CS, atas penyaluran ADD TA 2021 tahap I, II dan III yang tidak disertakan LPJ penggunaan anggaraan Tahun 2021 senilai Rp 19 miliar lebih
 
2. Dalam data  BPK RI Perwakilan Maluku Utara, No: 11 .B/LHP/XIX.TER/05/2022, Tanggal : 9 Mei 2022, diduga ada temuan korupsi
 
3. Bongkar dugaan korupsi ADD pulau Taliabu tahun 2021 senilai Rp 19 Miliar lebih pada DPMD pulau Taliabu 
 
4. Desak KPK RI dan Mabes Polri agar secepatnya ambil alih kasus korupsi DD Tahap I TA 2017 yang diduga dikorupsi senilai Rp. 4 Miliar lebih, yang mana sejauh ini mandek di Tangan Polda Malut
 
5. KPK segera panggil dan periksa Bupati Pulau Taliabu sebagai Penanggung jawab anggaran ADD Dan DD Pulau Taliabu untuk dimintai keterangan .

Penulis : Y.Tabaika
Sumber : Mukaram K. La Dompe
 
 
                                                            
                                                                                                                    

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img