Padang Panjang, investigasi.news – Setelah melakukan Penyelidikan mendalam akhirnya Penyidik Unit Reskrim Polres Padang Panjang menetapkan tiga orang tersangka perusakan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar).
Dimana masing-masing tersangka inisial AD, IF, dan IW. Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing.
AD, selaku Pejabat terkait di Satpol PP mengetahui peristiwa dan kejadian itu yang diketahui pada tanggal 8 Februari 2023 di Kantor Satpol PP sendiri. Sedangkan IF merupakan driver dari Mobnas dengan nomor plat polisi BA 35 N berperan sebagai eksekutor dari perusakan Mobnas tersebut, sedangkan IW berperan sebagai bendahara aset dan barang di Satpol PP.
Demikian disampaikan Kapolres Padang Panjang AKBP. Donny Bramanto,S.ik,SH diwakili Kabag OPS Kompol. Simamora didampingi Kasat Reskrim Iptu. Istiqlal,SH dan sejumlah perwira unit Reskrim Selasa (14/03) siang diruang kerjanya.
Ketiga tersangka, jelasnya, dikenakan pasal 170 KUHP ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan pasal 406 dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan. Sedangkan ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan.
Diketahui sebelumnya, perusakan mobnas satpol PP viral di media sosial hingga menyulut Walikota Padang panjang dari Tanah Arab menyampaikan permohonan maafnya dan minta diusut sesuai peraturan perundang-undangan. Km