Surat Dirjend Hortikultura Dipandang Sebelah Mata

More articles

spot_img

Bengkulu, Investigasi.News – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura atas Kerugian Negara (KN) sebesar Rp. 1 miliar lebih yang ditimbulkan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Tahun 2017, 2018 dan 2019 hingga sampai saat ini belum terselesaikan menjadi catatan khusus bagi Ikatan Media Nasional (Imnas) Bengkulu, khususnya media ini. Pasalnya, selain Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan akibat perbuatan oknum tersebut, efek buruk atau dampak negatif juga terimbas bagi Provinsi Bengkulu yakni, berupa pengalihan alokasi Dana Tugas Pembantuan (TP) Provinsi Bengkulu TA 2022.

Sejauh ini, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu dibawah kepemimpinan Ir Ricky Gunawarman terkesan tidak begitu menghiraukan perihal surat yang dilayangkan oleh Dirjend Hortikultura tersebut. Bahkan lebih parahnya lagi, pihak pihak terkait saat dikonfirmasi begitu santainya menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan.

Surat yang dituliskan oleh Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal (Dirjend) Hortikultura tanggal 27 Desember 2021 dengan nomor: s-481/RC.110/D/12//2021, sifat: segera, perihal: Pengalihan Alokasi Bantuan Hortikultura TP Provinsi TA 2022, dan surat tersebut tertuju kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu di tempat.

Dalam isi surat tersebut bertuliskan, Merujuk pada rekapitulasi temuan kerugian negara hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian atas pengadaan barang dan jasa pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu tahun 2017, 2018 dan 2019, dimana terdapat temuan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp. 1.008.228.449.52 dan baru diselesaikan sebesar Rp. 81.665.738.00.-, sehingga masih terdapat sisa KN sejumlah Rp. 926.562.711.52.

Sehubungan dengan temuan KN tersebut, serta tidak adanya komitmen serius dari saudara dalam merespon maupun menyelesaikan sisa temuan dimaksud, maka Direktorat Jenderal Hortikultura mengambil kebijakan khusus berupa pengalihan alokasi Dana Tugas Pembantuan (TP) Provinsi Bengkulu TA 2022.

Diharapkan saudara memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Satker TP Provinsi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu TA 2017, 2018 dan 2019 untuk segera menarik kerugian negara dan menyetorkan secepatnya ke kas negara. Apabila pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu belum menyelesaikan kewajiban dimaksud, maka Direktorat Jenderal Hortikultura akan tetap memberi punishment dengan pengalihan alokasi dukungan Dana Tugas Pembantuan Provinsi hingga KN dapat diselesaikan. Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Pertanian RI, Gubernur Provinsi Bengkulu dan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian. Surat tersebut ditandatangani oleh Dr Ir Prihasto Setyanto, M.Sc. (R)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img