Tak Ingin Dipublikasikan, Pelaksana CV. Pandan Agung Sempurna Sodorkan Amplop

More articles

spot_img
Wah, keberanian pelaksana lapangan CV. Pandan Agung Sempurna pada Proyek pekerjaan lanjutan penataan kolong air Keretak dan Air Kudung sangat menarik untuk dikupas. Proyek yang diawasi langsung oleh kejaksaan tinggi setempat terang-terangan memberikan uang pelicin dengan tujuan tak ingin bobrok pekerjaannya semakin terbongkar.
Bangka Tengah, investigasi.news – Proyek pekerjaan lanjutan penataan kolong air Keretak dan Air Kudung dibawah Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung melalui Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman mengundang tanya berbagai kalangan. Pasalnya, bangunan dinding penahan tanah lanjutan oleh CV. Pandan Agung Sempurna, senilai Rp.3.863.482.000. yang berada di Desa Keretak Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah diduga asal-asalan dan tidak sesuai standar proyeksi pengerjaan.

Hasil dari pantauan awak media selasa (23/5) di lokasi pekerjaan, terlihat pemasangan batu belah tidak sesuai dimensi yang seharusnya dengan lebar atas 30, lebar bawah 50, tinggi 60 cm. Jadi, melihat kondisi tersebut, kuat dugaan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Lebih lanjut, ketika media ini menyusuri pekerjaan terlihat pasangan batu nampak berrongga dan terlihat kurangnya semen yang diisikan serta terlihat lebih banyak Pasir. Melihat adukan tersebut, sangat dikhawatirkan akan berakibat fatal, karena mutu dan kualitas pekerjaan yang sangat minim.

Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut terpantau juga adanya pergantian papan proyek sumber dana yang baru, serta buku tamu yang disediakan. Bahkan terlihat ada pembongkaran dinding penahan tanah yang sudah dibangun. Untuk semua perubahan dilakukan karena sebelumnya saat ditemui pada hari Senin, penempatan papan proyek tidak menuliskan sumber dana dan yang lainnya.

Dari rentetan kontrol yang dilakuan media ini terhadap pelaksanaan proyek tersebut, setelah kiriman link pemberitaan, tidak lama berselang salah-satu nomor yang belakangan diketahui adalah dimiliki oleh pelaksana lapangan proyek yang bernaung di CV. Pandan Agung Sempurna Berinisial S menelpon.

Maksud tujuan pelaksana proyek inisial.S. ingin bertemu dengan awak media, agar pekerjaan proyek tersebut tidak mau dijadikan produk pemberitaan untuk dikonsumsi oleh publik.

Sekitar Pukul 3.30.WIB. terjadinya pertemuan antara Tim Awak media dengan inisial “S” disalah satu cafe di Kota Pangkalpinang.

Dalam pertemuan tersebut, selain mencoba untuk menyuap wartawan dengan cara menyodorkan sebuah amplop berwarna putih yang berisi sejumlah uang, S juga mengatakan “agar tidak dipublikasikan, (minta saling amankan bai )”, katanya.

Untuk diketahui, kontraktor dari pekerjaan proyek tersebut adalah AR yang berdomisili dan menetap Di Kota Palembang Sumatera Selatan.

“Tindakan berani tersebut terbilang nekat, padahal jelas-jelas suap, menjadi salah satu tindak pidana yang diatur di dalam Undang-Undang No. 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang- undang ini, semua jenis suap dilarang. Dan
UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000”, ucap Hendri Zhon selaku PH media ini. Bersambung!

TIM

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img