logo investigasi
logo investigasi

Tarif Parkir Sepeda Motor Di Gang Rakit Kangkangi Perda Kota Medan

Medan Deli, investigasi.news – Tarif parkir sepeda motor (Roda dua-red) di Gang Rakit Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli tepatnya Gang di samping RSU Mitra Medika Medan diduga kangkangi Perda Nomor : 2 tahun 2014 Tentang Retribusi Daerah Di Bidang Perhubungan. Kamis (26/02/2023) pukul 11.00 Wib.

Pantauan investigasi.news di lapangan, di Gang Rakit (Tempat tebuka-red) tersebut terlihat ratusan sepeda motor pengunjung pasien RSU Mitra Medika keluar masuk. Tarif parkir sepeda motor di lokasi parkir itu dibandrol Rp. 3 ribu per satu kali parkir.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Medan Nomor : 2 Tahun 2014 dijelaskan, tarif parkir sepeda motor untuk jalan kelas I (Sekitar 48 titik-red) ditetapkan sebesar Rp. 2 ribu per satu kali parkir, sedangkan untuk jalan kelas II seribu rupiah (1000), dan untuk kenderaan roda 4 sebesar Rp. 3 ribu.

Dalam karcis yang disediakan pengelola parkir dituliskan kalau pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang dan kerusakan pada sepeda motor.

Belum diketahui pihak mana yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir sepeda motor dengan tarif Rp. 3 ribu itu. Sedangkan penjaga parkir sepeda motor tidak mengenakan seragam petugas parkir. (Tim).

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -