Jakarta, Investigasi.News – Terkait dugaan Kasus tindak pidana Korupsi (tipikor) yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara, Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi (AMAK) Jakarta, kembali menggelar aksi dijilid 2 di depan Gedung Merah Putih Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada senin (2/1/2023) sekira pukul 13:46 WIB siang tadi berlangsung damai.
Selaku Korlap Aksi, Mukaram K La Dompe menyampaikan sehubungan dengan adanya temuan hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 No.11.B/LHP/XIX.TER/05/2022 tertanggal 9 Mei 2022. Atas laporan tersebut, adanya dugaan tindak pidana kejahatan korupsi terkait Alokasi Dana Desa Tahun 2021 sebanyak Rp 19 Miliar lebih.
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan sebab penyaluran ADD Pulau Taliabu TA 2021 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Dinas PMD Pulau Taliabu yang dipimpin oleh Agusmawati Thoib Kotten”, ungkap Mukaram dalam Orasinya.
Bahkan dinilai penyaluran anggaran tersebut tidak sesuai Perbub No. 3 tahun 2021 tentang tata cara Pengalokasian dan Rincian ADD TA 2021.
Kemudian dari hasil pemeriksaan atas dokumen realisasi penyaluran tahapan Alokasi Dana Desa selama Tahun 2021 menunjukkan penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I belum dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2020. Agusmawati Thoib Kotten tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Tahun 2020 yang merupakan bagian dari mekanisme pencairan tahap I Alokasi Dana Desa 2021 karena tidak membentuk Tim Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa.
Selain itu, penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II dan Tahap III tahun 2021 tidak dilengkapi Laporan Penggunaan Alokasi Dana Desa tahap I dan II tahun 2021.
Pemeriksaan dokumen rekapitulasi penyampaian laporan pertanggungjawaban dan laporan penggunaan ADD pada Dinas PMD dan bendahara PPKD, diketahui selama tahun 2021 terdapat realisasi pencairan ADD yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban atau laporan penggunaan ADD sebesar Rp19.757.297.042,00 sebagai berikut :
Pencairan tahap I ADD Tahun 2021 yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban tahun 2020 dari 49 desa.
Pencairan tahap II ADD Tahun 2021 juga tidak dilengkapi dengan laporan penggunaan Tahap I 2021 dari 51 Desa serta pencairan tahap III ADD Tahun 2021 juga tidak dilengkapi dengan laporan penggunaan Tahap II 2021 dari 52 desa
Lanjut Mukaram, tidak hanya itu, perlu diketahui Agusmawati Thoib Kotten sebelum menjabat sebagai Dinas PMD Taliabu dirinya Pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas daerah pada Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu.
Agusmawati Thoib Kotten juga terlilit korupsi pemotongan DD tahap I Tahun 2017. Pemotongan DD tersebut dalam satu desa dipotong sebesar Rp.60 Juta dari 71 desa yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu, ditaksir kerugian Negara sebesar Rp. 4,24 Miliar. Pemotongan itu dilanjutkan dengan cara ditransfer ke rekening CV. Syafaat Perdana melalui Bank BRI Unit Bobong Taliabu pada Sabtu 8 Juli 2017 dengan penanggung jawab Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Dan diketahui CV. Syafaat Perdana juga Milik Agusmawati Thoib kotten.
Kasus itu kemudian ditangani oleh Polda Maluku Utara dan Agusmawati Thoib Kotten ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan Dana Desa tahap I Tahun 2017.
Tetapi sampai sejauh ini Agusmawati Thoib kotten masih dibiarkan dan bahkan menjabat lagi sebagai Dinas PMD, dan kembali melakukan aksi tidak terpuji, yaitu Korupsi Alokasi dana desa tahap I, II dan III Tahun anggaran 2021 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: 11. B/LHP/XIX.TER/05/2022,Tanggal 9 Mei 2022.
Atas hal tersebut Aktivis Maluku Utara (AMAK) Jakarta Menuntut :
1. Mendesak KPK RI Panggil dan Periksa Plt Kepala DPMD Pulau Taliabu, Agusmawati Thoib Kotten dan CS, atas Penyaluran ADD TA 2021 Tahap I, II dan III yang tidak disertakan LPJ Penggunaan Anggaraan Tahun 2021 Senilai Rp 19 Miliar Lebih
2. Dalam Data BPK RI Perwakilan Malut Utara No: 11 .B/LHP/XIX.TER/05/2022, Tanggal : 9 Mei 2022, Diduga Ada temuan dugaan korupsi
3. Bongkar Dugaan Korupsi ADD Pulau Taliabu Tahun 2021 Senilai Rp 19 Miliar Lebih DPMD Pulau Taliabu
4. Mendesak KPK RI ambil alih kasus Korupsi DD Tahap I TA 2017 yang diduga dikorupsi Senilai Rp. 4 Miliar Lebih, yang mana sejauh Ini mandek Di Tanggan Polda Malut
5. KPK segera panggil dan periksa Bupati Pulau Taliabu sebagai Penanggung Jawab Anggaran ADD Dan DD Pulau Taliabu untuk dimintai Keterangan”, tegas Mukaram .
Penulis : Y.Tabaika
Sumber : Mukaram K.La Dompe