Terkait Tapal Batas, DPMDN 50 Kota Diduga Labrak Permendagri no 45 Tahun 2016

More articles

spot_img
Limapuluh Kota, investigasi.news – 70 nagari se-Kabupaten Limapuluh Kota telah menyelesaikan pekerjaan pengadaan tapal batas desa/nagari akhir tahun 2022 yang lalu.

Masing-masing nagari (70) harus menyediakan anggaran yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) senilai ± 40 juta, jika ditotal ± 2,8 Milyar.

Pembayaran diserahkan dengan skema 2 tahap, 60% untuk tahap 1 dan 40% untuk tahap 2, kepada ketua PSP2DK (Pusat Study Perencanaan dan Pengembangan Desa Kota UNP Padang, Dr.Yudi Antoni M.Si, berdasarkan keputusan rektor UNP Nomor: 362/UN35/KP/2021.

Merujuk kepada perjanjian kontrak pernagari bahwa yang diterima hasil dari Perjanjian Kerjasama adalah sebagai berikut,
1. Laporan Kegiatan dan Penetapan batas Nagari,
2. Berita acara pada masing-masing segmen batas nagari,
3. Daftar Koordinat katrometrik batas Nagari,
4. Peta hasil batas Nagari,
5. Rancangan Perbub Limapuluh Kota tentang Penetapan dan Penegasan Batas Nagari secara Definitif.

Hanya 5 item (form) yang diatas itulah Nilai Kontrak yang didapatkan hasil oleh 70 Nagari dengan Nilai ± 40 Juta tersebut.

Tapal batas
Penetapan Tapal Batas Nagari / Tanah. (Foto: Dok)

Padahal merujuk kepada Permendagri No.45 tahun 2016, bahwa Ada 9 Form yang harus diselesaikan, finalisasinya dengan pemasangan Pilar batas desa, dengan rincian sebagai berikut ;

1. Pengumpulan Dan Penelitian Dokumen Batas Desa, Penetapan Dan Penegasan Batas Desa,
2. Pemilihan Peta Dasar, Penetapan Dan Penegasan Batas Desa,
3. Penetapan Batas Desa,
4. Pelacakan Wilayah Batas Desa Secara katrometrik,
5. Pelacakan Batas Desa Di Lapangan,
6. Data Survei Pelacakan Batas Desa Di Lapangan,
7. Penegasan Batas Desa,
8. Pemasangan Pilar Batas Desa,
9. Pemasangan Pilar Batas Desa, Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.

Sebagai bahan perbandingan, Kontrak tapal batas 7 Nagari (di luar yang 70 Nagari) dengan PT. Innasa dengan nilai Hampir sama, tapi menyelesaikan pekerjaan sampai dengan Form 9 sesuai dengan Permendagri No.45 tahun 2016.

2 dari 70 Nagari yang kontrak dengan UNP di Kecamatan Situjuah Limo Nagari bersedia memberi keterangan mengatakan, “Ya, kontraknya senilai ±40 juta, tapi yang didapatkan hanya peta nagari dan titik koordinat saja, dan batas desa juga tidak dipasang pilar” ungkap 2 Wali Nagari tersebut.

“Dalam pengerjaanya, kepala jorong kami yang bekerja ekstra untuk mengantarkan 2 orang UNP ke batas batas nagari, tanpa kompensasi/honor apapun”, tukuknya.

Malah salah satu nagari belum mendapatkan gambar peta nagari yang dilaminating, sementara pembayaran sudah lunas.

Tim PPBN (Penetapan dan Penegasan Batas Nagari) dari DPMDN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari) Kabupaten Limapuluh Kota, Riki F.S, malah berujar begini,
“Yah, kontrak pemerintah nagari dengan tim PSP2DK hanya sampai disana (Form 7)” elaknya.

Saat media ini menginformasikan bahwa ada 7 nagari yang kontrak dengan pihak swasta (PT.Innasa), mereka mendapatkan hasil yang sempurna sampai Form 9, yaitu pemasangan pilar kuningan sebagai acuan untuk citra satelit. Terkait hal tersebut Riki menjawab,
“Justru kami mempertanyakan kenapa mereka memasang pilar, padahal itu tidak diharuskan”, pungkasnya.

Pernyataan mencurigakan dari Tim PPBN Kabupaten Limapuluh Kota, terkesan menutup- nutupi proyek pengadaan tapal batas nagari yang tidak tuntas terlaksana hingga Pemasangan pilar-pilar batas nagari.

Kecurigaan beberapa pihak juga tergambar atas beberapa hal,
1. Gambar peta yang dicetak oleh Tim PSP2DK lalu diberikan ke Nagari Nagari Identik dengan peta keluaran dari BIG (Badan Informasi Geospial) yang berkedudukan di Cibinong Bogor, Jika Lembaga Pendidikan seperti UNP meminta kepada BIG, biayanya gratis,
2. Pada lampiran kontrak terdapat quote bahwa ada fee 10% untuk UNP,
3. Dari Pihak PSP2DK yang tanda tangani kontrak adalah Dr.Yudi Antoni M.Si, NIP: 196812102008011012, yang notabene merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP. No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan sudah jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek.

Kalau benar terindikasi ada PNS yang terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Dengan tidak tuntasnya hingga pemasangan Pilar tapal Batas Nagari oleh UNP, Apakah tahun berikutnya ada anggaran lagi untuk pemasangan Pilar Pilar batas (70 Nagari) yang harus dianggarkan lagi oleh Pihak Nagari ataukah APBD Limapuluh Kota yang akan terkena imbasnya? Patut kita tunggu!!

Selanjutnya Kecurigaan masyarakat juga mengarah kepada Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo yang menyaksikan perjanjian kontrak swakelola antara 70 Nagari dengan PSP2DK (UNP) tahap 1 di Padang, bupati hadir bersama anggota DPRD Doni Ikhlas dan Kabid. Pemerintahan Nagari, Buk Ing.

Sementara Bupati Limapuluh Kota, saat dikonfirmasi wartawan, Via WhatsApp di Nomor HP : 0823-1607-9xxx, Sampai berita ini tayanh belum memberikan tanggapan. (Tim)

spot_img

Latest

spot_img