Padang, Investigasi.news – Tindak kriminal akhir-akhir ini kian menjadi-jadi. Tak hanya tawuran dan balap liar, pencurianpun sudah menjadi hal yang biasa. Sepertinya kerja keras pihak berwajib semakin dituntut untuk menciptakan kondisi yang kondusif.
Seperti kali ini, Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara berhasil menangkap 2 (dua) Orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku Curanmor R2 di Jln. Pasir Parupuk Simpang Gia Kec. Koto Tangah Kota Padang pada Minggu (10/04) dini hari.
Diketahui pelaku bernama Widi Oktavia (25 Tahun), dan M. Ardiansyah (24 Tahun). Bersama Tersangka juga turut diamankan Barang Bukti Berupa : 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa TNKB. 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario Tecno warna Biru Tosca tanpa TNKB. Yang disaksikan oleh Hutri (37 Tahun), Minang, Polri, Aspol Polsek Padang Utara Kec. Padang Utara Kota Padang dan Amri Silalahi (38 Tahun), Polri, Aspol Polsek Padang Utara Kec. Padang Utara Kota Padang.
Dikatakan Polsek Padang Utara, kronologis Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan oleh Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara, yang kemudian didapat informasi bahwa kedua tersangka berada di TKP.
Kemudian kedua tersangka langsung diamankan bersama barang bukti Sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa TNKB tanpa perlawanan. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Padang Utara guna Pengembangan dan Penyelidikan lebih lanjut.
Setelah diintrogasi kedua tersangka merupakan pelaku jambret dijalan Bangau Air Tawar Barat Kec. Padang Utara Kota Padang pada bulan Januari 2020. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/35/K/I/2020/Sektor Padang Utara tanggal 20 Januari 2020. Dengan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario tecno warna Biru Tosca tanpa TNKB”, terangnya. mebri/Sc