Beraksi Di 16 TKP, Sindikat Pelaku Curanmor Berhasil Di Bekuk Polsek Blimbing

More articles

spot_img

 

Kota Malang, Investigasi.News – Polsek Blimbing Polresta Malang Kota berhasil mengamankan tersangka kasus sindikat pencurian dengan pemberatan sekaligus penadah hasil curian di awal Mei 2023. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Bayu Febriyanto Prayoga dan Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto dalam Konferensi Pers, Jumat (12/5).

Kasus pencurian dengan pemberatan khususnya curanmor sangat meresahkan masyarakat Kota Malang sehingga mendapatkan perhatian khusus Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto yang memerintahkan jajaran nya untuk mengungkap kasus tersebut dan tak membutuhkan waktu lama setelah mendapat laporan dari masyarakat pada tanggal 1 Mei 2023, Polsek Blimbing Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka YYA di Jalan Ontoseno Kecamatan Blimbing pada pukul 13.00 WIB dengan berhasil menyita 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti

Dari hasil penangkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian dan berhasil menangkap tersangka berinisial MS di daerah Bumiayu Kecamatan Kedungkandang menyita 3 unit kendaraan roda dua. Kemudian dikembangkan lagi Hingga berhasil menangkap tersangka K dan S di tanggal 2 Mei 2023 pada tempat yang berbeda

“Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus curanmor Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menangkap tersangka pada 1 dan 2 Mei 2023” jelas Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, S.E.. S.I.K.

“Hasil dari kasus curat tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Kunci T, 2 buah HP, 1 buah jaket hitam, 2 buah helm, 1 buah celurit yang digunakan untuk menakuti korban dan 10 unit sepeda motor” terang Kapolsek Blimbing.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh Polsek Blimbing Polresta Malang Kota ini berbagi peran masing-masing yaitu pemetik atau Pelaku Pencurian dan penadah hasil barang curian, Tersangka K dan S yang berstatus sebagai pemetik terjerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka YYA dan MS yang berstatus sebagai penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Blimbing untuk memastikan dan mengecek barang bukti yang kami amankan dengan membawa bukti kepemilikan yang sah tentunya dan apabila benar milik masyarakat kami pastikan pengambilan nya tidak di pungut biaya alias gratis” terang Kompol Danang Yudanto. (Sol/Guh)

spot_img

Latest

spot_img