Buat Resah Petani, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Demak

More articles

Demak, Investigasi.news – Dua pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) di persawahan wilayah Demak, Jawa Tengah, berhasil ditangkap polisi. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas dari Unit Reserse Kriminal Sektor Bonang Polres Demak.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yakni Suroni (56) warga Kabupaten Kudus dan Haryanto (41) warga Kabupaten Grobogan.

Kepala Seksi Humas Polres Demak, AKP Agus Tri Yulianto mengatakan, Keduanya tertangkap seusai beraksi di tanggul persawahan Desa Weding, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak pada Jum’at (14/5), pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan keterangan korban saat itu sedang memarkirkan sepeda motornya di tanggul sawah dengan keadaan kunci motor tertinggal di kontak jok sepeda motor.

Baca Juga :  Bawa Ganja, 4 Pelaku Diciduk Polres Pasbar

“Ketika korban hendak pulang dan mengambil uang di jok sepeda motor terkejut saat mendapati sepeda motornya tidak ada di lokasi parkir,” kata Agus saat gelar perkara, Jum’at (26/5/2023).

Pelaku Suroni berhasil ditangkap ketika sedang memarkirkan barang hasil curiannya di penitipan sepeda motor di wilayah Jekulo, Kabupaten Kudus.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka Suroni, kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Hariyanto di pasar Kalsewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,” ungkapnya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban yang belum sempat terjual, 3 kunci leter T, 3 kunci pas, serta 1 obeng kembang.

Agus menambahkan, modus yang digunakan pelaku dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang. Satu pelaku berperan mengambil sepeda motor sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi.

Baca Juga :  Amankan Malam Takbir, Polres Demak Kerahkan Ratusan Petugas Gabungan

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka di ancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. Peni

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest