Curang, Karyawati Di CV.Maxindo Nekat Gelapkan Uang Rp.70 Juta Lebih

More articles

spot_img

Padang, Investigasi.news – Salah Seorang Karyawati yang bekerja di CV.Maxindo berinisial MS, menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 74.748.400.

Tersangka MS saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.

MS yang bekerja di Maxindo sejak 2010 ini nekat menggelapkan uang perusahaan dengan merubah data terkait service peralatan elektronik costumer Maxindo.

Berawal dari tersangka MS diangkat menjadi Kepala Service 2014 silam, MS kerap kali melakukan penipuan data terkait perbaikan barang-barang elektronik dari para costumer Maxindo.

Kronologis kejadian

Bahwa berawal saat terdakwa bekerja di CV. MAX-INDO sejak tahun 2010 dengan jabatan terdakwa sebagai customer service, dan sejak tahun 2014 terdakwa naik sebagai sebagai Kepala Service yang mengangkat terdakwa sebagai Kepala Service adalah saksi BUDI RUSTAN selaku Direktur CV. MAX-INDO yang mana tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Kepala Service adalah membuat laporan service, mengontrol anggota service yang terdiri dari teknisi dan customer service, melakukan klaim barang-barang service yang masih garansi dan memonitor adminstrasi service yang memiliki akses khusus untuk melakukan perubahan data service, yang mana akses khusus yang terdakwa maksud adalah berupa akun di CV. MAX-INDO yang terdiri dari Id dan Password yang mana kegunaan adalah untuk melakukan perubahan data service berupa pembatalan data service maupun pengubahan nominal service dengan mencetak ulang invoice dan pengubahan nominal service dengan mencetak ulang invoice dan pengubahan biaya / nominal yag terdapat pada invoice service.

Bahwa cara terdakwa melakukan dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan milik CV. MAX-INDO dengan cara mengubah data sercive yang ada di CV. MAX-INDO berupa pembatalan data dan pengubahan nominal service, ada dua cara terdakwa melakukan pengubahan data service yaitu yang pertamaa dengan cara melakukan pembatalan data service seolah-olah pembatalan tersebut tersebut terjadi padahal tidak ada terjadi dengan cara saat konsumen datang untuk melakukan service.

Terdakwa mengeluarkan tanda terima service dan memberikannya kepada konsumen selanjutnya setelah barang diperbaiki terdakwa mencetak invoice sebanyak tiga rangkap yang terdiri dari warna putih merah dan kuning yang mana invoice service warna putih terdakwa berikan kepada konsumen untuk dilakukan pembayaran dan setelah dilakukan pembayaran oleh konsumen, uang tersebut terdakwa simpan dan tidak terdakwa setorkan ke kasir sedangkan invoice service warna merah dan kuning terdakwa robek, setelah itu terdakwa memanggil kembali data invoice service sebelumnya dengan menggunakan login yang memiliki akses khusus yang diberikan oleh CV. MAX-INDO kepadanya dan terdakwa kembali mencetak ulang invoice service sebelumnya sebanyak tiga rangkap lagi yang terdiri dari warna putih, merah dan kuning dan selanjutnya terhadap invoice service tersebut terdakwa buat seolah-olah batal, kemudian terdakwa menerbitkan bukti pengambilan barang sebanyak tiga rangkap yang terdiri dari warna putih, merah dan kuning yang mana bukti pengambilan barang warna putih terdakwa robek seolah-olah terdakwa kasihkan (berikan) kepada konsumen dengan tagihan 0 (nol) dengan artian konsumen tidak ada melakukan service dan tidak ada biaya yang akan dibayarkan oleh konsumen kepada kasir.

Kedua adalah dengan mengubah nominal service, dengan cara saat konsumen datang untuk melakukan jasa service, terdakwa mengeluarkan Tanda Terima Service selanjutnya setelah barang diperbaiki terdakwa memberikan invoice service yang di print sebanyak tiga rangkap yang terdiri dari warna putih diberikan kepada konsumen untuk dilakukan pembayaran kepada terdakwa selanjutnya invoice service warna merah dan kuning terdakwa robek, setelah itu terdakwa mencetak ulang invoice service tersebut sebanyak tiga rangkap dengan menggunakan login yang memiliki akses khusus yang diberikan oleh CV. MAX-INDO yang telah diterbitkan sebelumnya dengan pembayaran yang sama dan membuat invoice service tersebut seolah-olah batal oleh terdakwa dan uang yang telah dibayar oleh konsumen sebelumnya terdakwa ambil dan tidak terdakwa setorkan seutuhnya kepada kasir.

Terdakwa mengubah nominal pembayaran konsumen kepada terdakwa kasir yaitu lebih kecil dari nilai nominal asli pembayaran dari konsumen dan selisih kelebihan pembayaran tersebut terdakwa ambil.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengubah data service tersebut dengan mencetak ulang invoice service memakai login akses khusus dari perusahaan CV. MAX-INDO adalah untuk seolah-olah invoice service tersebut benar-benar batal dari konsumen padahal sebenarnya tidak dan untuk uang yang telah di bayar konsumen diambil oleh terdakwa.

Atas perbuatannya tersebut MS melanggar pasal 372 KUHP dengan diancaman Empat tabun penjara.

(*)

spot_img

Latest

spot_img