Didampingi Kuasa Hukum, Mustafa Beberkan Kejanggalan Penangkapan Dirinya

Pasaman, Investigasi.News – Mustafa yang ditangkap Satuan Reskrim Polres Pasaman (11/06/22) atas tuduhan pembakaran satu unit alat berat jenis excavator (diduga untuk tambang emas ilegal-red) hingga diduga mendapat penganiayaan oleh oknum Polisi saat melakukan penyelidikan, menilai penangkapannya tidak sesuai prosedur Hukum. Hal ini ia sampaikan kepada media ini saat didampingi kuasa hukumnya Denrika Saputra, S.H pada Rabu (14/09).

“Mustapa Menceritakan Saya ditangkap pada dini hari tampa ada diperlihatkan kepada saya surat perintah penangkapan, bahkan setelah saya lihat tenyata tanda tangan sayapun dalam surat penangkapan tersebut dipalsukan.

Bahkan Mustafa juga menilai terkait prosedur penangkapannya yang tidak sesuai bahkan namanya pun dalam surat penangkapan hanya ditulis dengan tulisan tangan saja.

“Yang membuat saya lebih aneh surat penangkapan itu tanpa didahului surat perintah penyidikan (Sprindik) karena dasarnyakan Laporan Pengaduan (LP) seperti yang tertulis di Surat perintah penangkapan (Sprinkap) saya. dan saya pun tidak pernah diberikan surat pemanggilan untuk penyidikan sebelum penangkapan saya”, ujar Mustafa.

Selanjutnya Mustafa juga mengungkapkan bahwa ia menilai dugaan penganiayaan yang ia alami merupakan cara oknum polisi untuk melengkapi alat bukti.

“Saya dipukuli sejumlah polisi yang saya masih ingat wajahnya sambil dipaksa untuk mengakui terkait pembakaran excavator tersebut, bahkan sampai ada yang mengatakan “kamu sudah kalah mengaku sajalah katanya, namun karena saya tidak pernah melakukan tentu tidak ada yang harus saya akui.

Disinilah keanehannya jika dua alat bukti terpenuhi kenapa saya masih dipukuli dan dipaksa mengaku, bisa saja pengakuan saya akan dijadikan alat bukti kedua,”ujarnya.

Mustafa yang mengaku hingga saat ini masih mengalami sakit di bahagian belakang telinga sebelah kiri yang diduga akibat pemukulan. Dengan didampingi pengacaranya usai memenuhi panggilan Propam Polres Pasaman pada Rabu (14/09) untuk memberikan keterangan, sangat berharap keadilan bisa ia dapat atas kejadian yang menimpanya.

Sementara itu ketua Lembaga bantuan hukum garuda sakti, Denika saputra, SH/ Eka Garuda selaku kuasa Hukumnya Mustafa mengakui bahwa kasus penangkapan kliennya memang dinilai janggal.

“Saya secara gratis memberikan bantuan hukum untuk Korban karena sangat memprihatinkan empat bulan korban ini mencari keadilan atas kejadian yang menimpanya, kita akan terus kawal proses hukumnya, untuk tegaknya keadilan. Dan kemungkinan kami akan menyurati Kompolnas, Bapak kapolri, Kemenkumham dan BPSK serta komisi 3 DPR-RI”, tutupnya. (RIS)

IKLAN HPN

Related Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Latest Articles