Diduga Pakai Dan Edarkan Sabu, Satres Narkoba Polres Dharmasraya Amankan Dua Pelaku

More articles

spot_img

Dharmasraya, Investigasi.news – Memasuki Minggu ke dua ramadhan Sat Narkoba Polres Dharmasraya berhasil mengungkap Kasus Narkotika jenis Shabu. Diduga, dua orang pelaku tindakan kriminal dalam Kasus Narkoba jenis sabu di amankan oleh jajaran anggota Sat Narkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat di Nagari Sitiung kecamatan sitiung Kabupeten Dharmasraya pada Jumat malam (08/04/2022).

Diketahui salah seorang dari pelaku tersebut adalah eks Mahasiswa. Kepada investigasi.news Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap yang di dampingi Paur Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi, yang ditemui di Polres Dharmasraya pada hari Sabtu (09/04/2022) mengatakan, ” ya betul sekali kami bersama anggota sat res narkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan dua pelaku tindakan kriminal dalam narkotika jenis sabu, satu orang dari pelaku tersebut seorang exs mahasiswa dari tangan pelaku tersebut di amankan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di paketnya”, terang AKP Rajulan.

Kemudian dikatakan, Kronologis penangkapan dilakukan karena adanya informasi dari masyaraka. Katanya ada seorang pemuda yang diduga melakukan menjual dan memiliki barang narkotika jenis sabu di daerah Jorong Sitiung Koto Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

Maka, setelah mendapat informasi tersebut anggota kami dari Sat Narkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, ternyata memang benar, seorang pemuda yang berinisial WS umur 25 tahun dari tangan pelaku di amankan barang bukti Narkotika jenis Sabu. Jika dirinci barang tersebut diantaranya, satu buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol 1 jenis sabu Satu unit handphone android warna hitam merk OPPO”, jelas AKP Rajulan.

“Kemudian dari penangkapan pelaku pertama tersebut Anggota kami dari Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata memang benar, kemudian kami menangkap pelaku yang kedua yang berinisial AEN umur 24 tahun dari tangan pelaku di amankan barang bukti satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal. Diduga narkotika gol 1 jenis sabu, dua pak plastik klip bening, satu buah sendok terbuat dari pipet plastik Satu, unit handphone lipat warna putih merk SAMSUNG, satu unit handphone warna hitam merk NOKIA satu Buah korek api gas seperangkat alat hisab shabu dan kemudian Uang kertas terdiri dari 3 lembar pecahan Rp.50.000, 2 lembar pecahan Rp. 20.000 dan 1 lembar pecahan Rp 10.000,

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti tersebut kita amankan ke polres Dharmasraya atas perbuatan pelaku tersebut pasal 114 (1) jo 112 (1) KHUP dalam Undang Undang RI NO 35 TH.2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun”, ucap Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap. Arp/Sc

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img