Diduga Tengah Asik Pesta Sabu dan Ganja, 4 Orang Disikat Satreskoba Polres Pessel

More articles

spot_img

Pessel, Investigasi.news – Empat orang warga yang diduga melakukan pesta narkoba berhasil diciduk Tim Opsnal Sapu Jagat, Satreskoba Polres Pesisir Selatan didalam sebuah rumah.

Kapolres Pessel, AKBP Sri Wibowo melalui Kasatnarkoba AKP Hidup Mulia membenarkan, penangkapan terhadap 4 orang laki-laki tersebut dilakukan pada Rabu (16/3) sekitar pukul 22.30 WIB di Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang.

“Keempat orang tersangka itu laki-laki diantaranya, H (42) tahun, HO (47) tahun, HN (46) tahun dan NS (41) tahun,” ungkap AKP Hidup Mulia pada Kamis (17/3).

AKP Hidup Mulia menjabarkan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap H (42) tahun dengan barang bukti ditemukan 1 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dengan plastik bening.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, didapatkan ada pelaku lainnya yang mengarah ke tersangka HO (47) tahun,” ujarnya.

Kemudian, tim Sapu Jagat langsung bergerak cepat kolokasi tersangka HO yang berjarak 100 meter dari tempat penangkapan H.
“Tiba di lokasi ternyata benar HO bersama HN dan NS sedang pesta narkoba didalam sebuah kamar, dan ketiga mereka dengan cepat langsung dimanakah oleh tim,” singkatnya.

Saat di lokasi, tambahnya, tim Sapu Jagat langsung melakukan penggeledahan, dan digeledah ditemukanlah barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 paket narkoba jenis ganja.

Selain 2 paket narkoba sabu dan ganja, lanjutnya, tim juga menemukan barang bukti alat hisap sabu (Bong) atau Prekursor yang sudah terpasang kaca pirek, dan 2 Unit Handphone merk Oppo Android warna putih dan merk Nokia warna hitam.

“Kini keempat pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pessel, untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, keempat pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu, Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati, sesuai dengan hasil penyelidikan kita nantinya,” pungkas Hidup Mulia. Syap

spot_img

Latest

spot_img