Padang, Investigasi.news – Kasus korupsi besar mengguncang proyek tol Padang-Pekanbaru dengan ditahannya SF, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. SF diduga terlibat dalam korupsi pengadaan lahan yang terjadi pada 2020-2021 di area Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemkab Padangpariaman.
Peristiwa ini menyeret 11 orang lainnya, memperbesar skandal yang sudah ramai diperbincangkan publik sebagai bagian dari jilid kedua penyelidikan korupsi proyek tol.
Dalam konferensi pers di Padang, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendi Eka Putra, mengonfirmasi bahwa dari 12 tersangka yang dipanggil untuk diperiksa, hanya 11 yang hadir; satu tersangka lainnya dilaporkan telah meninggal dunia. Di antara mereka, dua pejabat BPN yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Sy sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan Y sebagai anggota P2T, telah resmi ditahan di Rutan Kelas II B Padang. Sementara itu, sembilan tersangka lainnya, termasuk beberapa warga penerima ganti rugi, dikenakan tahanan kota.
โPenyidik memiliki alasan subjektif untuk menahan dua ASN tersebut karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, ancaman hukuman yang dihadapi mencapai lima tahun penjara atau lebih,โ ungkap Efendi, ditemani Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan lahan tol yang melintasi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang pada 2020. Pemerintah pusat menyiapkan dana kompensasi bagi pemilik lahan terdampak. Namun, dugaan praktik korupsi mulai tercium ketika pengadaan lahan untuk proyek ini tetap diproses pada Februari dan Maret 2021, meski sudah ada peringatan bahwa lahan tersebut adalah aset milik Pemkab Padangpariaman, bukan milik perorangan.
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa kesalahan prosedur ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar. Tak hanya itu, 10 orang yang diduga menikmati uang ganti rugi ternyata bukanlah pihak yang berhak menerimanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal ini mengancam dengan hukuman berat untuk kasus yang telah menyebabkan kerugian besar bagi negara. Dalam penyelidikan sebelumnya, 13 orang terkait kasus yang sama sudah divonis dan saat ini menjalani hukuman penjara.
Penyelidikan jilid kedua ini semakin menambah deretan panjang kasus korupsi di proyek tol Padang-Pekanbaru. Rangkaian penangkapan terbaru mencerminkan tekad Kejati Sumbar untuk menuntaskan kasus ini. Kini, publik menantikan bagaimana akhir dari drama korupsi besar yang tidak hanya melibatkan pejabat negara tetapi juga warga penerima ganti rugi yang dinilai tidak sah.
Tim