Pasbar, Investigasi.news – SatReskrim Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), tahan dua orang tersangka tindak pidana pengancaman dengan mengunakan sajam jenis parang.
“Dua orang pelaku pengancaman tersebut adalah Arman CN (52) dan Anroy, ditahan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/XI/2021/SPKT/Res. Pasbar/Polda Sumbar. Tertangal 05 /11/21,” sebut Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Fetrizal S. SIK, MH, Senin (13/12/2021).
Tersangka Arman CN dan Anroy ditangkap atas laporan korbannya saudara Aprizal (44) warga jorong Batang Lingkin Nagari Air Gadang, dilaporkan bahwa Arman CN dkk melakukan pengancaman menggunakan parang terhadap pelapor.
Ia menyampaikan dari keterangan pelapor, terlapor melarang pelapor mengeluarkan buah kelapa sawit milik kelompok tani Bali Group dan terlapor mengancam korban dengan kata-kata kata-kata ancaman “ini parang putus leher mu”.
Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya, polisi langsung megamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan pengancaman terhadap Aprizal (pelapor).
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Sementara itu, M.Nurhuda, Kuasa Hukum Aprizal mengatakan kejadian pengancaman itu terjadi pada hari Jumat tangga 05/11/2021 sekira pukul 15.00 WIB di areal perkebunan sawit milik kelompok Tani Bali Grup di Jorong Batang Lingkin Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman.
“Tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh terlapor Arman CN dkk terhadap klien kami tidak bisa kita biarkan dan itu sudah keterlaluan, yang mana terlapor melarang kliennya mengeluarkan buah kelapa sawit milik kelompok tani,” ujarnya. Yusri