Dua Pelaku Curanmor dan Penipuan Diringkus Tim Sparta Polres Pariaman di Jakarta Timur

Baca Juga

Pariaman, Investigasi.news – Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman berhasil menangkap dua pria terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penipuan atau penggelapan.

Kedua tersangka, berinisial D (34) dan R (35), ditangkap di Jakarta Timur pada Jumat, 14 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku D (34), warga Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, kami amankan atas laporan kasus curanmor di Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Iptu Rinto Alwi, Selasa (18/6).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Geringging bersama Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku D sudah melarikan diri ke Jakarta. “Pelaku D ini merupakan target operasi (TO) yang sudah lama kami buru,” lanjut Iptu Rinto Alwi.

Setelah mengetahui keberadaan D, tim segera menuju Jakarta dan berhasil menangkapnya di terminal bus Kampung Rambutan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Sementara itu, pelaku R, warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, ditangkap atas laporan kasus penipuan atau penggelapan pengurusan BPKB yang terjadi di Pariaman pada Februari 2024. “Pelaku R ini ditangkap di daerah Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” ungkap Iptu Rinto Alwi.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Pariaman untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Andra)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles